; charset=UTF-8" /> Ini Teknis Hasan S Sos Yang Ditahan Boleh Di Besuk - | ';

| | 151 kali dibaca

Ini Teknis Hasan S Sos Yang Ditahan Boleh Di Besuk

Hasan S Sos saat diperiksa penyidik.

 

Bintan, Radar Kepri- Ditahannya mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan S Soo  (47) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau,  Jumat  (7/6/2024) membuktikan polisi serius dan komitmen mengusut dugaan pidana pemalsuan surat yang melilit Hasan S Sos.K

apolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat dijumai oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024) membenarkan penahanan eks orang nomor 1 di Kota Tanjungpinang ini.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi radarkepri.con, proses Penahanan tersangka Hasan Sos. dilakukan setelah penyidik melayangkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan Hasan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan”, kata Kapolres Bintan.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan bahwa saudara HS dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam”, kata Kasat Reskrim.

“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan”, lanjut AKP Marganda.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU)”, terang Kasat Reskrim.

Peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahan terhadap saudara HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu kita perlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.

“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara”, tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Pasca ditahan, sejumlah wartawan berkeinginan menyaksikan Hasan meringkuk dibalik jeruji besi dengan alasan keterbukaan publik. Namun polisi terkesan menghalangi dan keberatan.

Terhadap hal ini, agar tidak miskomunikasi, radarkepri com mengkonfirmasi dengan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu M Alson.”Sebenarnya tidak dilarang tapi ada mekanismenya.”kata perwira balok dua ini. Menurut Alson, sapaan Iptu M Alason.”Kalau nak tengok (lihat,red) saja tak boleh. Kalau nak tengok, lapor aja mau besuk.”jelasnya.

Ditambahkan Alason,  mekanismenya, setelah dapat ijin besuk.”Jadi kami tanyakan dgn yg bersangkutan, mau tak dijenguk oleh wartawan.”tambahnya. Jika Hasan mau dijenguk wartawan tentu saja dapat bertemu dan menyapa. Tapi bukan berarti bebas diwawancarai. Terkadang hal-hal teknis seperti ini dilupakan sehingga timbul salah persepsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 10 Jun 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek