Ini Tanggapan Kejati Kepri Terkait Vonis Pra Peradilan Juliet Asril
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dikabulkannya sebagian permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Juliet Asril terhadap Kejaksaan Tinggi Kepri mengejutkan sejumlah pihak. Dalil bahwa kasus ruislag lahan itu telah daluarsa menjadi alasan hakim tunggal Tofan Husma Pattimura SH MH menggugurkan sprindik Kejati Kepri.
Pihak Kejati Kepri bereaksi, dikonfirmasi radarkepri.com via ponselnya, Rabu (25/08) Jendra Firdaus SH MH, Kasi Penkum Kejati Kepri mengungkapkan.”Termohon Prapid yang dalam hal ini penyidik Kejati Kepri menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon praperadilan tersebut.”tulisnya.
Ditambahkan Jendra Firdaus.'”Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam berperkara.”terangnya.
Menurut Kasi Penkum..”Perlu kami sampaikan bahwa daluwarsa bukan merupakan objek praperadilan, dan awal disepakati perjanjian tahun 2002 bukanlah saat terjadinya tindak pidana karena baru mengatur hak dan kewajiban para pihak dan selanjutnya ketika terjadi serah terima pada tahun 2004 yang dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara itulah tindak pidana tersebut selesai (voltoid).”jelasnya.
Dikatakan Jendra Firdaus.”Namun demikian sikap resmi nanti akan ditentukan stelah kami menerima salinan resmi putusan untuk melakukan upaya hukum.”pungkasnya.
Belum diketahui upaya hukum apa yang akan dilaksanakan pihak Kejati Kepri terhadap vonis pra peradilan tersebut.(Irfan)