; charset=UTF-8" /> Ini Hak Jawab Saparuddin - | ';

| | 187 kali dibaca

Ini Hak Jawab Saparuddin

Safaruddin, Sekwan Lingga.

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media saudara pada link : – https://radarkepri.com/kasus-dugaan-korupsi-bonsai-sejumlah-pejabat-lingga-dipanggil-jaksa/- https://radarkepri.com/usai-konsumsi-alkohol-sekwan-lingga-ancam-wartawan/.

Bersama ini saya sampaikan : 1. Sebagai koreksi dalam pemberitaan dugaan korupsi Bonsai di Disperkim Lingga yang terus diberitakan melalui media ini, tidak pernah satu kali pun mengklarifikasi langsung ke saya sebagai nama yang terus dituliskan dan diduga terlibat saat saya menjabat sebagai kepala Disperkim;2. Sebagai hak jawab, saya ingin jelaskan bahwa sampai sekarang kami tidak pernah di panggil APH, sebagaimana dalam pemberitaan radar kepri tertanggal 4 Oktober 2024. Bahkan dalam permberitaan tersebut pun tidak pernah mencoba mengklarifikasi Kabid atau Kadis Perkim yang saat ini menjabat. Untuk diketahui bahwa :➢ Pengadaan Bonsai pada 2021 tidak menggunakan e-Katalog karena tanaman ini bukan produk pabrikan. Begitu pun sistem Mbizz belum diberlakukan pada saat itu.➢ Pengadaan tetap sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) yang ditentukan.➢ Pengadaan tersebut telah di audit oleh BPK dan tidak ditemukan penyimpangan. Dari anggaran sebesar Rp290.440.000, realisasi pengadaan mencapai Rp281.500.000 yang dicairkan melalui 7 tahap dengan penyedia oleh CV.➢ Untuk diketahui bahwa pengadaan bibit bonsai adalah bagian dari program memperindah tata ruang terbuka hijau (RTH) di beberapa lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lingga, meliputi wilayah Gedung Daerah Daik, Gedung Daerah Dabo, Taman Dabo, ex Implement Timah Singkep dan Pagoda Dabo Singkep.➢ Dipastikan bahwa program RTH tersebut bukan fiktif dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.3. Terkait pemberitaan dengan judul : https://radarkepri.com/usai-konsumsi-alkoholsekwan-lingga-ancam-wartawan/➢ Dalam pemberitaan ini menyebut jelas nama saya usai konsumsi alkohol Sekwan Lingga Ancam Wartawan➢ Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar saya telah melakukan pengancaman terhadap Aliasar Wartawan Radarkepri sebagaimana diberita dan framing miring yang coba dibangun.➢ Tidak ada pengepungan dan pengancaman terhadap wartawan apa lagi terkait pemberitaan.➢ Tidak benar menyebutkan bahwa saya mabuk dan memecahkan botol untuk melakukan pengancaman.➢ Perlu dijelaskan bahwa benar saya memecahkan botol, tapi itu dua botol yang dipecahkan bersamaan dan satu botol saya berikan kepada Aliasar dengan maksud mengajaknya main. Jadi tidak benar jika saya memecahkan botol dan mengancam, apa lagi kejadian itu banyak saksi bahkan ada kawan-kawan wartawan lainnya melihat langsung di lokasi.➢ Saya juga pastikan terkait pemberitaan yang terus menyudutkan nama saya saat menjabat Disperkim itu tidak masalah dan itu hak kawan wartawan dalam menjalan profesi. Tapi ketika masuk ke ranah pribadi, sah saja saya mengklarifikasi untuk bertanya langsung, karena sudah masuk ke ranah pribadi apalagi selama ini tidak pernah konfirmasi langsung ke saya.➢ Saya memanggil wartawan bersangkutan untuk ke kantor sebagai hak jawab, tapi tidak datang. Tidak pernah datang, tapi dalam pemberitaan terus memojokkan saya tanpa ada klarifikasi dan itu berkali-kali.➢ Sehingga pada 24 Oktober malam saya berinisiatif menemui langsung Aliasar untuk menanyakan maksud dan tujuan pemberitaan yang terus menyudutkan tapi tidak pernah klarifikasi, dipanggil tidak datang untuk diberi penjelasan.➢ Terakhir, Saya juga mengklarifikasi terkait foto dan judul berita ini, https://radarkepri.com/kasus-bonsai-memanas-safaruddin-pamer-foto-denganpejabat-tinggi-kejagung/Bahwa foto tersebut diambil tanpa izin dari saya. Kemudian dibuat narasi mengkaitkaitkan dengan pemberitaan yang berulang-ulang soal Bonsai. Apa kah ini bisa dikatakan sebagai etika jurnalistik, mencuri foto dari status WhatsApp pribadi saya, lalu di jadikan foto berita dengan narasi mengkait-kaitkan dengan persoalan lain. Saya tegaskan bahwa foto tersebut tidak lain silaturrahmi, karena ada undangan untuk pernikahan anaknya.Demikian hak jawab dan koreksi dari saya baik sebagai mantan Kepala Disperkim dan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lingga. Salam hormat, Saparudin.

Hak jawab ini dan klarifikasi ini dikirim pada 20 Oktober 2024 dan dibuka, dilihat redaksi pada 22 November 2024 karena tidak pernah di informasikan via ponsel atau WA. Dan saat itu juga (22/11) dinaikan redaksi.(++)

Ditulis Oleh Pada Jum 22 Nov 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek