
Tanjungpinang, Radar Kepri-Membantu kawan karena sudah berteman lama, itulah alasan tersangka Miswadi alias M (47) membantu Japarudin alias Jap membunuh Yup Sun Hok.
Pengakuan ini disampaikan tersangka Miswadi saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (02/02).”Saya sudah lma kenal dengan Jap. Dia pernah memberikan uang Rp 500 ribu untuk beli susu anak saya. Saya merasa berhutang budi.”kata Miseadi.
Menurut bapak beranak satu ini, malam terjadinya pembunuhan, dirinya ditelpon Jap dan menanyakan dimana dia berada.”Saya bilang sedang dirumah, Galang Batang. Jap bilang mau kerumah jemput saya.”terangnya.
Setelah didalam mobil, Jap masih kata Miswadi.”Dia bilang mau bunuh Apek Liong alia Yup Sun Hok. Saya kira main-main.Ternyata betulan, waktu Jap menikam Apek tu, saya dibelakang rumah menjaga dan melihat situasi. Setelah ditikam, apek tu roboh. Kami angkat tubuh apek tu dengan tangga. Dan dinaikkan kedalam mobil.”bebernya.
Jenazah Yup Sun Hok, dibawa ke Jembatan III lintas barat, Kabupaten Bintan”Saya sudah kasi jenazahnya batu prmberat, heran juga bisa ditemukan.”celoteh Miswadi.
Setelah membuang mayat korban, Miswadi pulang kerumah namun tidak diberikan uang.”Saya dijanjikan akan diberi sebesar Rp 30 juta tapi belum ada dikasih. Baru janji sajs.”bebernya.
Miswadi kemudian melarikan diri dan bersembuyi di Batam sebelum berangkat ke kampung halaman istrinya di Padang, Sumbar. Namun Miswadi mengatahui dirinya diburu polisi. Dia bahkan sempat mrmbatalkan keberangkatanya dari bandara Hang Nadim ke Bandara Minangkabau.”Tersangka termasuk lihai dan licin dalam menghindari kejaran anggota kami.”kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Cristian Parluhutan Siagian dalam konfrensi pets, Selasa(02/02) sore.
Namun berkat kegigihan dan kejelian anggota Reskrim dilapangan.”Ketika namanya dipanggil, dia (Miswadi,red) langsung menoleh dan berusaha melarikan diri. Namun anggota kami berhasil menangkapnya. Dan seketika yang bersangkutan mengaku membantu membunuh Yup Sun Hok.”terang Kapolres.
Perbuatan tersangka Miswadi dijerat melanggar pasal 340, 338 junto pasal.55 KUH Pidana dengan ancaman hukunan mati dan penjara seumur hidup.(irfan)







