Ini Alasan Djodi Cabut Laporan ke Jaksa Agung dan Komjak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah menerima salinan putusan lengkap kasus pengrusakan pagar di Kampung Melayu Kota Piring. Kemudian menyerahkan putusan itu ke penyidik Polsek Tanjungpinang Timur, Djodi Wirahadikusuma akhirnya mencabut laporan pengaduanya ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (29/05).
Dalam surat pencabutan laporan itu, Djodi menyebutkan alasanya.”Saya telah diklarifikasi dan adanya bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.”katanya.
Kemudian, adanya jaminan dari penegak hukum dalam hal ini Polsek Tanjungpinang yang akan menindaklajuti putusan pengadilan,”Dimana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyebutkan, perbuatan para terdakwa yang saat ini sudah jadi terpidana dilakukan bukan atas kehendak sendiri tapi karena adanya kata-kata provokasi dari RT setempat.”terangnya.
Pada initinya, Djodi berharap putusan pengadikan itu diproses sesuai aturan yang berlaku.”Karena, dalam pertimbangan majelis hakim jelas ditulis, RT menyuruh para terdakwa untuk merubuhkan pagar beton tersebut.(irfan)