Berkas Anak Walikota Dinyatakan Lengkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang dari unsur Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan berkas dan tersangka tindak pidana pemilu dengan tersangka 7 orang lengkap, Rabu (28/05).
Karena itu, bertempat di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, komplek ruko Bintan Center, penyidik Gakkumdu dari Polres Tanjungpinang menyerahkan tersangka dan barang bukti di kantor Bawaslu ke Kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan paling lambat 5 hari kerja.
Dari tujuh tersangka itu, salah satunya M Apriyandi, caleg partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur yang meraih suara terbanyak di internal partainya. M Apriyandi terlihat hadir dalam pelimpahan tahap dua ini.”Iya, siang ini P21 tahap dua.”kata AKP Efendri Ali SIP MH unsur Gakkumdu dari kepolisian.
Hingga berita ini dimuat, tim Gakkumdu dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu masih menggelar rapat.
Namun agendanya membahas tindaklanjut kasus dugaan money politik Surya Atmaja, juga caleg Gerindra namun dari Dapil Bukit Bestari.(irfan)