Imigrasi Berikan Penyesuaian Ijin Layanan Tinggal Orang Asing
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kantor Imigrasi Tanjungpinang melalui Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi ke Imigrasian, Ryawantri menjelaskan tentang peraturan Direktorat tentang “Izin ke Imigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru” di Indonesia, Senin (27/07).
Diterangkan Ryawantri dalam surat edaran nomor: IMI-GR.01.01-1102 TAHUN 2020 perlu dilakukan penyesuaian kembali pemberian layanan Izin Tinggal kepada orang Asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Banyaknya orang Asing di Indonesia yang telah diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).Orang Asing yang datang sejak tanggal 1 Januari 2020 dan Orang Asing yang
berstatus Overstayer yang datang sebelum 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19, perlu diberikan kepastian hukum agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Orang Asing di Indonesia.
Kasi Informasi dan Komunikasi KeImgrasian Tanjungpinang Ryawantri menjelaskan WNA yang sudah datang ke indonesia wajib mengurus VISA.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sebagaimana yang telah habis izin tinggalnya.Tidak harus pulang ke Negara Tersebut.Dapat mengajukan Teleks Visa Tinggal Terbatas melalaui aplikasi Visa Online terbatas pada SUB direktorat Visa.(mona)