; charset=UTF-8" /> Humas BC Tanjungpinang Sebut Kapal Yang Sempat Ditangkap Tidak Melanggar UU Kepabeanan - | ';

| | 716 kali dibaca

Humas BC Tanjungpinang Sebut Kapal Yang Sempat Ditangkap Tidak Melanggar UU Kepabeanan

Oka Achmad Setiawan, humas BC Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Terkait pemberitaan di media ini soal “BC Tanjungpinang Diduga Tangkap Lepas Kapal Muat Minuman dan Balpress” di klarifikasi oleh Humas BC Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan via pesan whatsapp, Sabtu (21/9/2019).

Soal adanya penangkapan kapal tersebut Oka Ahmad Setiawan membenarkan, yakni pada tanggal 20 September 2019 pukul 00.00 kapal patroli BC 1009 milik BC Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap KM Sumber Jaya II yang diduga membawa barang asal kawasan bebas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan izin dari petugas bea dan cukai.

Petugas BC Tanjungpinang lalu melakukan penyegelan terhadap kapal KM Sumber Jaya II beserta muatan di atasnya untuk selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut di Kantor BC Tanjungpinang.

“Berdasarkan penelitian lebih lanjut, tidak ditemukan adanya barang asal kawasan bebas seperti yang diduga sebelumnya dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan Cukai. Setelah itu kapal beserta isinya dikembalikan kepada nahkoda,” ujar Oka Ahmad Setiawan.

Sedangkan muatan minuman yang dibawa KM Sumber Jaya II berupa bir kaleng yang berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A berasal dari Jakarta. “Sementara balpress yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya bukan merupakan balpress, tetapi pakaian seragam sekolah,” ujarnya lagi.

Mengenai muatan kapal berupa minuman yang sudah sempat dibongkar pada malam hari, Okta Ahmad mengatakan mengenai itu dirinya belum tahu. “Soal itu saya belum dapat informasinya, saya sekarang masih di Jakarta ada urusan keluarga. Tapi yang jelas sepanjang yang kita periksa, tidak ditemukan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan Cukai,” tuturnya. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sab 21 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek