Horeee… Jaksa Hentikan Kasus Korupsi di BUMD Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Aneh bin ajaib, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghentikan kasus dugaan korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang saat Eva Amalia menjabat direktur. Padahal kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menunggu hasil audit BPKP.
Dihentikannya kasus ini disampaikan Kajari Tanjungpinang menjawab konfirmasi radarkepri.com via sms ke Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Beny S SH, Rabu (07/06).”Sementara kita hentikan duhulu untuk kepastian hukum, karena belum memenuhi bukti bahwa itu tindak pidana. Apabila ada novum (bukti baru,red) kasus dibuka kembali.”terang Beny S SH.
Kabar ini tentu saja mengejutkan, pasalnya ketika baru beberapa minggu menjabat, Beny SH dengan tegas menyatakan kasus korupsi di BUMD Tanjungpinang, khususnya proyek tower telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan jumlah tersangka lebih dari 1 orang.
Sehingga wajar timbul kecurigaan dan keraguan dari masyarakat atas kinerja jaksa di Kejari Tanjungpinang.(irfan)