
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang dengan terdakwa Hery Suryadi, Senin (24/04) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
JPU Fahmi SH dari Kejati mempertanyakan, saat mengetahui PT Jovan Karya Perkasa meminjamkan perusahaan untuk memenangkan lelangĀ (mensubkan pekerjaan pada pjhak lain, red). Padahal saksi ahli sebelumnya menerangkam itu tidak boleh.”Saya konsultasikan dengan KPA. Karena KPA yang bertanggungjawab.”tegasnya.
Saat proyek ditahap awal, Hery Suryadi belum mengetahui Hendrew dari PT BMKU saat review proposal.”Saya menyampaikan bahwa tim teknis tidak mampu membuat proposal.”katanya.
Mengenai pemasangan proyek yang dilaksanakan oleh PT BMKU, Hery Suryadj mengaku tidak tahu Hendrew orang PT BMKU.”Saya tahunya PT Buana. Belakangan baru tahu PT Buana bagian PT BMKU.”jawabnya.
Terkait berita acara serah terima barang, jaksa mengkonfir BAP dari penyidik, dimana selaku PPK ikut tanda tangan, Hery membenarkan.
Menjawab pertanyaan hakim Yon Efri SH MH tentang keluhan pokja, Hery Suryadi menyatakan telah menyampaikan kendala atau hal-hal yang menghambat pelaksanaan kegiatan.
Kemudian menjawab pertanyaan hakim mengenai rancangan kontrak, Hery Suryadi menyebut dibuat Andrew atas permintaan Rektor UMRAH selaku KPA.
Terkait pinjaman bendera perusahaan, Hery Suryadi menegaskan tidak ada pembicaraan waktu proses dokumen berjalan.”Tahunya setelah ada masalah, barang terlambat datang. Sehingga saya selaku PPK baru tahu dan memberikan peringatan.”ujarnya.
Hery Suryadi mengakui menerima 5000 dolar Singapura pada akhir 2016, namun uang itu bukan untuk dirinya.”Ada kegiatan mahasiswa UMRAH yang tidak masuk RKA. Saya sampaikan hal itu ke Rektor. Kemudian rektor memerintahkan saya meminta uang ke Andrew untuk kegiatan olah raga mahasiswa di Malaysia itu. Yang memberikan uang itu saudara Andrew di Batam.”jelasnya.
Namun penggunaan uang 5000 dolar Singapura untuk kegiatan itu tidak ada pembuktiannya guna kepentingan mahasiswa.”Tapi, penggunaan uangbitu ada saya laporkan ke rektor.”kata Hery Suryadi.
Hingga berita ini dimuat, persidangan masih digelar, namu di skor karena Adzan Magrib.(irfan).