; charset=UTF-8" /> Hendri Yanto : Yang Saya Tipu Wakapolres - | ';

| | 850 kali dibaca

Hendri Yanto : Yang Saya Tipu Wakapolres

Hendri Yanto saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hendri Yanto alias Birong mengakui yang ditipunya adalah perwira polisi yang saat itu menjabat Wakil Kepala (Waka) Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya,SH. S.I.K yang telah dikenalnya selama kurang lebih 2 tahun.

Hal ini terungkap dalam persidangan perdana di PN Tanjungpinang, Selasa (20/04) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Perry Ritongga SH dari Kejari Tanjungpinang.

Pengakuan ini muncul saat ketua majelis hakim menanyakan siapa yang ditipu Hendri Yanto.”Saya melihat dan mendengarkan dakwaan jaksa, korban bergelar SIK (Sarjana Ilmu Kepolisian), karena itu saya tanyakan ke terdakwa siapa yang ditipunya. Terdakwa bilang Wakapolres.”ucap Ketua majelis hakim, Edward MP Sihaloho SH MH yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Hendri Yanto dalam menghadapi proses hukum yang sedang melilitnya tidak didampingi penasehat hukum dan juga keberatan atas dakwaan jaksa. Karena itu, Selasa pekan depan, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban.

Sekilas, Hendri Yanto yang pernah menjabat Sekretaris Himpunan Melayu Raya (Himelaya) Tanjungpinang ini menjanjikan akan memberikan fee atas proyek yang diklaimnya pada korban. Ternyata proyek tersebut dikerjakan orang lain dan tidak pernah diberitahukan ke korban. Akibat aksi tipu-tipunya ini, Agung Gima Sunarya SIK SH rugi Rp 74 800 000.

Jaksa menjerat Hendri Yanto melanggar pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau kedua pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek