; charset=UTF-8" /> Helmi Upah Rio Rp 500 Ribu Sehari Untuk Jual Sabu Tiap Hari - | ';

| | 373 kali dibaca

Helmi Upah Rio Rp 500 Ribu Sehari Untuk Jual Sabu Tiap Hari

Helmi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Rio.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bandar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dari saksi Helmi untuk terdakwa Rio

Dalam BAP Helmi  dituliskan.”Saya menyuruh Rio mengedarkan sabu setiap hari dengan upah Rp 500 ribu perhari sudah setahun lamanya. Dan Ipul dengan upah Rp 300 ribu sejak Maret 2020 dengan upah Rp 300 ribu. Apa benar seperti itu ?”tanya hakim ketua.”Dia hanya membantu dan saya beri upah.”ucapnya.

Helmi juga membenarkan dirinya menyuruh Rio dan Syaiful alias Ipul ke pulau Sugi, Karimun ambil Sabu 1 kilogram dan ekstasi sebanyak 350 butir

Dalam surat dakwaan yang dibacakakan Noly Wijaya SH MH diuraikan RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWAR ROZA bersama-sama dengan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan saksi HELMI VINATRA (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), pada pada Hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 16.30 Wib, setidak-tidaknya pada  bulan Juni 2020 bertempat di JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

Berawal Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira jam 12.30 wib terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA mendapatkan telpon dari saksi  HELMI VINATRA (berkas terpisah) yang menawarkan pekerjaan dengan menjemput sabu di pulau Sugi Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA menjawab “ Mau “ dan menanyakan dengan Terdakwa HELMI VINATRA kapan di jemput dan saksi HELMI VINATRA menjelaskan sore hari, selanjutnya Sekira jam 13.00 wib Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA menelpon saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan menyuruh kerumah yang beralamat JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang, kemudian sekira jam 16.30 wib saksi HELMI VINATRA menelpon Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan menjelaskan untuk stanbay di tepi pantai Tugu Pinsil Tanjung Pinang kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA meminta tolong kepada saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI untuk mengantar ke Tepi pantai Tugu Pinsil Tanjung Pinang dan sesampainya di Tepi Pantai Tugu Pinsil Tanjung Pinang Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA menjelaskan kepada saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI bahwa tujuan untuk pergi ke Pulau Sugi Kabupaten Tanjung Balai Karimun adalah untuk menjemput sabu dan ekstasi dan kemudian menawarkan kepada saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dengan mengatakan ikut tidak dari pada suntuk dan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI menjawab ikut.

Saksi HELMI VINATRA menelpon Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan menjelaskan “ tunggu saja ada orang jemput dengan mengunakan speed kurang lebih 20 (dua puluh) menit dengan mengunakan Speed warna Putih Biru dan sekira 17.30 wib datang Speed warna Putih Biru dan melambaikan tangan dan Speed tersebut mendekat ke Pinggir Pantai dan tekongnya yang bernama WAK RINO  Yang masuk dalam Daptar Pencarian orang (DPO) bertanya “ yang berangkat ke pulau sugi Tanjung Balai Karimun Ya dan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA jawab Ya.

Kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan Saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI naik ke Speed tersebut dan  Pada hari Kamis Tanggal 25 Juni 2020 sekira Jam 02.00 wib kami sampai di depan Pulau sugi Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan menunggu sambil Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA menelpon saksi HELMI VINATRA dan sekira 11.00 wib  saksi HELMI VINATRA mengirim sms Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan menggatakan ‘nanti ada orang yang datang mendatangin “dan kemudian datang Speed merapat ke terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan melemparkan ke laut sterofom warna putih dan kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA mengambil sterofom tersebut kemudian setelah menggambil dari laut dan mengangkatnya Ke speed datang Speed mendekati Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan melempar sterofom ke laut dan kemudian speed tersebut pergi dan speed yang  Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI tumpangin mendekati sterofom tersebut kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA mengambilnya kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI kembali ke Tanjung pinang dan di dalam perjalanan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA membuka sterofom tersebut dan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI melihat ada kantong plastik hitam yang berisikan bungkusan teh cina berisikan sabu dan bungkusan lakban coklat berisikan ekstasi dan sekira jam 17.30 wib saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA sampai kerumah yang beralamat JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan Terdakwa  RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA ke kamar bagian belakang kemudian membuka bungkusan teh cina yang berisikan sabu seberat 1 (satu) kg dan membuka lakban coklat berisikan ekstasi dengan jumlah 350 butir.

Kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA membagi – bagi menjadi 10 (sepuluh ) bungkus dengan berat masing – masing 100 (seratus) gram dan ekstasinya  ekstasinya di keluarkan dari lakban coklat kemudian di bungkus dengan plastik transparan dan di masukan di dalam kotak rokok. Kemudian saksi HELMI VINATRA menelpon saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan mengatakan untuk membuang 2 (dua) bungkus dan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI menjawab ya. Kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI mengambil 1 (satu) bungkusan yang berisikan sabu dan membagi dua yang masing – masing berat 50 (lima puluh) gram dan pergi sendiri membuang di jalan Basuki Rahmat dan jalan engku Putri.

Kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI balik kerumah Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA yang beralamat JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang dan menelpon saksi HELMI VINATRA dan menjelaskan bahwa telah saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI telah membuang sabu tersebut dan saksi HELMI VINATRA menjelaskan Ok. saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA menggunakan sabu. kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA  mendapatkan sms dari saksi HELMI VINATRA dengan isi sms untuk membuang sabu yang saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI bawa 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan sabu dengan berat 4.60 (empat koma enam puluh) gram 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan sabu dengan berat 4.60 (empat koma enam puluh) gram, 1 (satu ) bungkus platik kopi mix dengan berisikan sabu dengan berat 2.30 (dua koma tiga puluh) gram dan 1 (satu ) bungkus platik kopi mix dengan berisikan sabu dengan berat 0.80 (nol koma delapan puluh) gram, dan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI mengedarkan dengan cara membuang di dijalan Rawa sari, depan sma negeri 2, jln engku putri dan jln basuki rahmat dan kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA mengedarkan dengan cara membuang ke jln pantai impian, jln rawa sari, jln Batu Kucing, jln Mts. Kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI balik kerumah Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA  dan sesampainya dirumah, selanjutnya Saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA  mengunakan sabu dan kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI berpamitan dengan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA untuk pulang kerumah saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI yang beralamat JL Pramuka Lorong Timur RT 002 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Barat, Kec. Bestari Kota Tanjung Pinang dan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA memberikan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 sekira jam 17.00 wib saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI kerumah Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA kemudian mengunakan sabu kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI bersama dengan terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA pergi mengantar sabu dengan perincian 12.5 (dua belas koma lima) gram di buang di jln Batu 3 (tiga). 12.5 (dua belas koma lima) gram di buang di Batu 7.

Kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA kembali kerumah kemudian sekira jam 21.00 wib saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI di telpon oleh saksi HELMI VINATRA dan menyuruh saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI untuk megantar sabu ke Tanjung Unggat seberat 24,5 (dua puluh empat koma lima) dan ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan kemudian saksi dan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA pergi jalan – jalan untuk ngopi. Kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI pulang kerumah saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI. pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 13.00 wib saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI datang kerumah Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA, saat itu Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA sedang tidur dan sekira jam 13.30 wib datang saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH kemudian kami berdua masuk kamar bagian belakang dan kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI mengambil 1 (satu) bungkusan Kecil dan kemudian menarok sabu tersebut kedalam kaca pirek kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI mengunakan sabu tersebut dan kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI memberikan kepada saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH dan kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA bagun dan kemudian duduk dilantai kamar bersama – sama kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA mengambil bungkusan kecil yang berisikan sabu dan menarok di dalam kaca pirek kemudian melelehkan sabu tersebut dan kemudian menyerahkan kepada saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH dan tak lama kemudian saksi HELMI VINATRA menelpon saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan menyuruh saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI untuk membuang sabu seberat 2.30 (dua koma tiga puluh) gram dan saksi jawab ok. kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI ambil 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan sabu seberat 2.30 (dua koma tiga puluh) gram di dalam tas berwarna merah hitam yang terletak di lantai kamar kami gunakan sabu dan kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA bertanya kepada saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dengan mengatakan kemana ? dan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI jawab kerja ( antar sabu) dan kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA menyuruh saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI untuk mengambil uang di ATM Bca sebanyak 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kemudian menyuruh saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI untuk membelikan minuman rigan (sofdring) sebanyak empat botol. Kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI pergi dan melemparkan sabu di jln Engku putri kemudian saksi menarik uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian membelikan Minuman ringan (sofdring) kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI pulang kerumah Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan menyerahkan minuman dan sisa uang. Kemudian Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA menyerahkan uang dengan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira Jam 13.30 saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH menelpon terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA namun tidak diangkat kemudian saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH langsung datang kerumah Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA  yang beralamat JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang  dan sesampainya di rumah terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA, saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH melihat saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI sedang duduk dilantai kamar bagian belakang dan kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI mengambil 1 (satu) bungkusan Plastik bening yang berisiak sabu di dalam tas warna merah hitam yang terletak di lantai kamar kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI  menarok sabu tersebut kedalam kaca Pirek dan melelehkan dengan mengunakan Obor (mancis) dan menarok dilantai dan kemudian saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH mengambil kemudian dan menggunakan dengan cara menghidupkan obor (mancis) kemudian membakar dan menghisab asab dari bong tersebut. dan sekira jam 16.30 wib saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH di tangkap di dalam kamar bagian belakang yang beralamat JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang sedang mengunakan sabu dan Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA masuk kekamar mandi

Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 16.30 Wib di rumah JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang yaitu ;  pada Hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 16.00 Wib saksi dan rekan saksi mendapat informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang, kemudian melakukan penyelidikan dan sekira jam 16.30 wib anggota Polda Kepri saksi M. TAUFIK AKBAR dan rekan saksi RICHARD BUHA NAIBAHO serta saksi  RINALDI MANURUNG melakukan upaya paksa dengan cara mengetuk pintu rumah dan kemudian langsung membuka pintu tersebut dan memberitahukan bahwa kami dari Ditresnarkoba Polda Kepri dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki – laki yang mengaku bernama Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA, saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH sedang menggunakan sabu di dalam kamar bagian belakang dan terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZAsedang berada di dalam kamar mandi, kemudian saksi membawa terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA. Kedalam kamar bagian belakang dan kemudian rekan saksi RINALDI MANURUNG memanggil saksi (Ketua Rt) yang bernama ERLINA dan kemudian setelah saksi ERLINA datang (rt), pihak anggota Polda Kepri saksi M. TAUFIK AKBAR dan rekan saksi RICHARD BUHA NAIBAHO serta  saksi  RINALDI MANURUNG melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam tas Merah hitam beberapa bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan jumlah total berat 394 (tiga ratus Sembilan puluh empat) gram dan 28 (dua puluh delapan) butir pil/ tablet ekstasi kemudian anggota Polda Kepri saksi M. TAUFIK AKBAR dan rekan saksi RICHARD BUHA NAIBAHO serta saksi  RINALDI MANURUNG menginterogasi terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA yang di jemput di Pulau sugi Kabupaten Karimun bersama dengan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI yang di suruh oleh saksi HELMI VINATRA, selanjutnya terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWA bersama-sama dengan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA yaitu : 1 (satu) buah tas berwarna Merah Putih Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening didalamnya terdapat Kristal Bening diduga Sabu seberat 66 (enam puluh enam) gram dan 1 buah Plastik bening berisikan 9 (sembilan) butir tablet diduga Ekstasi warna Ungu dan 1 (satu) butir tablet diduga Ekstasi warna Hijau, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening didalamnya terdapat kristal bening diduga Sabu seberat 66 (enam puluh enam) gram dan 1 buah plastik Bening berisikan 9 (Sembilan) butir tablet diduga Ekstasi warna Ungu dan 1 (satu) butir tablet diduga Ekstasi warna Hijau, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga Sabu seberat 99 (sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan Kristal bening diduga Sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 13 (tiga belas) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 13 (tiga belas) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 12 (dua belas) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 1 (satu) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan 6 (enam)  butir tablet diduga Ekstasi warna Ungu dan 2 (dua) butir tablet diduga Ekstasi warna Hijau, Beberapa lembar plastik bening, 1 (satu) lembar KTP asli a.n. RIO  OCTAVIANDA, 1 (satu) unit sepeda motor warna Biru Merk Vario dengan Nomor Polisi BP 3608 AB, 1 (satu) buah alat Pres plastik warna Biru merk Haduto, 1 (satu) buah timbangan Digital warna Biru merk Pronto Digital Kitchen Scale, 2 (dua) buah timbangan Digital warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone warna Silver merk Iphone 6 beserta kartu Simpati dengan Nomor 082287322008, 1 (satu) buah alat Isap sabu (bong).
Selanjutnya Barang bukti yang ditemukan dan disita dari saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI yaitu : 1 (satu) Lembar Fotocopi Ijazah SMP atas nama SAIFUL TUHUMURI, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Warna Hitam Merk Megapro, 1 (satu) Buah Handphone Warna Hitam Merk Samsung FM Radio beserta kartu AS dengan Nomor 082288214118.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo.pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal 112  ayat (2) Jo.pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Okt 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek