Bendahara Mesjid Raya di Penyengat Dihukum 1 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Zulkarnain yang menjabat bendahara dalam struktur pengurus Mesjid Raya Sultan Riau di Pulau Penyengat dihukum selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (26/10).
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang sumbangan dan infak jamaah Mesjid sebanyak Rp 617.235.000 sejak 2015 hingga 2019.
Sebelumnya, JPU Mona Amalia SH dari Kejari Tanjungpinang menuntut Zulkarnain selama 1 tahun 4 bulan penjara karena didakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan diuraikan, terdakwa selaku pengurus Masjid Raya Sultan Riau Penyengat Kota Tanjungpinang dengan jabatan sebagai bendahara Masjid yang menjabat sejak periode I (Mei 2014 – Mei 2017) berdasarkan hasil Musyawarah Masjid Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Pen-gurus Masjid Raya Sultan Riau Penyengat Masa Khidmat tahun 1438 H/2014-2017 M, dan periode II (April 2017 – Maret 2020) berdasarkan Keputusan Muyawarah Masyarakat Masjid Nomor: 1 Tahun 1438H tentang Penetapan Kepengurusan Masjid Raya Sultan Riau Penyengat Masa Khidmat tahun 1438-1441H/2017-2020 M, dengan diberikan bisyarah (hon-orarium) sesuai dengan Keputusan Pengurus Masjid Raya Sultan Riau Penyengat No-mor:02/SK/P-MRSRP?V/2017 tentang Penetapan Bisyarah (honorarium) pengurus dan Pegawai Pada Masjid Raya Sultan Riau Penyengat.
Selama menjabat sebagai bendahara Masjid bertugas dan bertanggung jawab untuk menyimpan uang kas Masjid baik yang diperoleh dari Infaq, sedekah maupun sumbangan dari masyarakat dan Pemerintah dan/atau swasta dengan kewajiban terdakwa untuk menyetorkan uang infak Masjid yang sudah terkumpul tersebut ke Bank Mandiri Sya-riah atas nama Masjid Raya Sultan Riau Penyengat yang harus disetorkan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan. Kemudian terdakwa juga bertugas membayar gaji para pengurus Masjid, pegawai Masjid serta guru Madrasah dan guru TK yang mengajar di Masjid Raya Sul-tan Riau Penyengat.
Dalam dakwaan juga diterangkan, sekitar tahun 2015 sampai bulan Mei 2019 yang mana masih dalam kurun waktu masa baktinya sebagai Bendahara Masjid Raya Sultan Riau Penyengat, terdakwa sering mempergunakan uang kas Masjid Raya Sultan Riau Penyengat untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.(irfan)