Helman, Presiden Direktur PT Hermina Jaya Masuk Penjara Kampung Jawa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas tersangka Helman (67), Presiden Direktur PT Hermina Jaya akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan diserahkan ke Kejari Tanjungpinang, Senin (22/09). Penahanan Helman oleh Kejari Tanjungpinang sempat tersendat karena tersangka tidak mau menandatangani surat penahanan yang disodorkan jaksa.
Namun, tersangka Helman yang didampingi kuasa hukumnya akhirnya pasrah ketika digiring petugas Kejaksaaan. Sekitar pukul 18 54 Wib, akhirnya Helman dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A di Kampung Jawa, Tanjungpinang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Adriani SH dijumpai Radar Kepri, usai tersangka Helman dijebloskan ke penjara mengatakan.”Tersangka Helman ditahan atas laporan dari rekan bisnisnya, karena diduga menggelapkan uang dan melakukan penipuan. Tersangka Helman di jerat melanggar pasal 372 dan 378 KUH Pidana.”terangnya.
Didampingi seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Santi, sapaan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang ini menambahkan.”Tersangka bekerjasama dengan WN Malayasia dalam bisnis tambang di Dabosingkep. Tersangka Helman pernah meminta uang untuk dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp 3,6 Miliar. Uang itu diserahkan oleh WN Malaysia tersebut, seharusnya uang itu disimpan di rekening Bank Riau Kepri (Bank Pemerintah,red), Namun oleh tersangka Helman, uang tersebut disimpan dan dibungakan di Bank CNIB.”bebernya.
Kemudian, akibatnya WN Malaysia tersebut merasa dirugikan karena berdampak ditutupnya aktifitas pertambangan PT Hermina Jaya.”Uang itu disimpan sejak tahun 2009 hingga 2012, total bunga uang yang diperoleh tersangka Helman mencapai Rp 500 juta lebih.”kata Santi.
Namun, sampai hari ini uang reklamasi tambang itu masih ada dan utuh, namun telah disimpan di Bank Riau Kepri cabang Dabosingkep.
Pada kesempatan terpisah, Hendie Devitra SH MH, kuasa hukum Chew Fatt (59) membenarkan kliennya yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Juli 2013 lalu.”Chew Fatt merupakan direktur Trans Elite Mineral LTD, dan merupakan rekan bisnis Helman.”kata Hendie.
Untuk lebih jelasnya, masih kata Hendie Devitra SH MH.”Besok kita jumpa untuk rincian lebih lanjutnya.”tutup Hendie Devitra SH MH.(irfan)
Pantes investor takut investasi di indonesia….
Terulang lagi terulang lagi rekayasa perkara lagi oleh kewenangan penyidik…. kasihan org indonesia dibodohin oleh investor asing….. bongkar tuntas mafia hukum.