Helman, Presdir PT Hermina Jaya Dihukum 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Helman, Presiden Direktur (Presdir) PT Hermina Jaya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan pasal 372 KUH Pidana, dihukum selama 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Bambang Trikoro SH M Hum, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Rabu (13/05) di PN Tanjungpinang.
Dalama amar putusan yang dibacakan terjadi disention opini (beda pendapat,red), dimana dua hakim, yaitu Bambang Trikoro SH MH dan Fathul Mujib SH MH menyatakan Helman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedy SH. Namun satu hakim, Eryusman SH MH menilai perbuatan yang dilakukan Helman bukan pidana.”Perbuatan yang dilakukan Helman itu ada, tapi bukan pidana.”kata Eryusman SH MH.
Selain dinyatakan terbukti bersalah, Helman juga diperintahkan untuk langsung ditahan, namun karena statusnya saat ini dalam penangguhan penahanan. Kemudian Helman menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, maka Helman belum dijebloskan ke penjara guna menjalani sisa hukumannya, karena sebelumnya Helman telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Helman kemudian mengajukan penangguhan penahanan karena sakit dan hingga vonis dibacakan, status penangguhan penahanan masih disandangnya.
Helman merupakan rekan bisni Chew Fatt dalam tambang bauksit di Lingga, Chew Fatt melaporkan Helman ke Polda Kepri karena uang jaminan reklamasi pasca tambang yang seharusnya disimpan di Bank pemerintah. Namun oleh Helman, uang jaminan reklamasi senilai Rp 3,6 Miliar itu didepositokan di Bank CIMB Niaga. Akibat didepositokannya uang jaminan itu di Bank swasta, akftitas tambang berhenti. Sedangkan bunga deposito sebesar Rp 10 juta setiap bulannya ditransfer ke rekening Heltoto, direktur PT Hermina Jaya juga anak kandung Helman.
Atas perbuatannya ini, Chew Fatt merasa dirugikan karena tidak bisa menambang bauksit lagi dan melaporkan Helman ke Polda Kepri hingga perkara bergulir ke PN Tanjungpinang.
Terhadap vonis tersebut, Helman yang kali ini tidak didampingi pengacaranya, Siswandi SH maupun Teguh Suharto Utomo SH menyatakan pikir-pikir.”Saya pikir-pikir dulu.”kata Helman sebelum sidang ditutup.(irfan)