; charset=UTF-8" /> Helman Korban Kebijakan Kadistamben Lingga - | ';

| | 1,019 kali dibaca

Helman Korban Kebijakan Kadistamben Lingga

*Sidang Dugaan Penggelapan Dana Reklamasi

Saksi Muziyani (berjilbal) dari Bank CIMB Niaga dan saksi Fifiyanti ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Saksi Muziyani (berjilbab) dari Bank CIMB Niaga Tanjungpinang dan saksi Fifiyanti dari bagian keuangan PT Hermina Jaya ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (09/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Helman, Presiden Direktur (Presdir) PT Hermina Jaya, Selasa (09/12) kembali dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrivel dari Kejati Kepri menghadirkan 3 orang saksi. Namun, hanya dua saksi saja yang memberikan keterangan, yaitu saksi Fifiyanti dari bagian keuangan PT Hermina Jaya dan Muziyami dari Bank CIMB Niaga. Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan belum bisa memberikan keterangan, karena belum melampirkan Curiculum Vitae (CV) dan sertifikikasi serta ijin untuk memberikan keterangan dari tempatnya bekerja.

Dua saksi, Fifiyanti dan Muziyami dihadirkan secara bersamaan di persidangan. Saksi Muziyami mengaku tidak mengetahui adanya pemblokiran dana deposito Rp 3,6 Miliar yang disimpan atas nama rekening perusahaan, PT Hermina Jaya.”Tapi bunga deposito itu dimasukkan ke rekening Heltoto secara otomatis sesuai dengan kesepakatan awal antara deposan dan Bank CIMB Niaga Tanjungpinang.”terang Muziyami.

Saksi ini juga menerangkan, deposito berjangka 1 bulan itu dicairkan untuk dipindahkan ke Bank Riau Kepri atas permintaan deposan.”Dicairkan pada tanggal 03 September 2013 dan besoknya tanggal 04 September 2013 langsung di transfer ke rekening Bank Riau Kepri.”bebernya.

Keterangan ini disambung saksi Fifiyanti.”Uang Rp 3,6 miliar itu merupakan dana jaminan reklamasi pasca tambang yang dipindahkan karena adanya saran dari Kadistamben Lingga yang baru, bahwa dana reklamasi pasca tambang itu harus di simpan di bank pemerintah.”terang Yanti sapaan Fifiyanti.

Saksi Fifiyanti juga menuturkan, setiap bulannya, pihaknya selalu melaporkan secara tertulis keuangan yang berhubungan dengan penambangan bauksit di Kabupaten Daiklingga tersebut. Mengenai dana reklamasi pasca tambang tersebut disimpan di Bank CIMB Niaga Tanjungpinang, menurut Yanti telah disampaikan ke Chew Fatt. Namun hanya satu kali saja, hal ini menurut Yanti karena dirinya berpendapat uang itu tidak masalah di titipkan di rekening CIMB Niaga.”Karena Kadistamben yang lama, Ibu Dewi Kartika tidak mempermasalahkan, ibu Dewi Kartika meminta bukti, kalau memang uang dana reklamasi itu sudah disetorkan, ibu Dewi Kartika minta bukti penyetoran. Itu sudah kami lakukan.”bebernya.

Pihaknya baru mengetahui uang reklamasi pasca tambang itu tidak boleh disimpan di bank swasta setelah pihak Distamben Lingga menyurati agar uang itu dipindahkan ke rekening bank pemerintah, dalam hal ini Bank Riau Kepri.”Saya tidak tahu kalau menyimpan dana reklamasi di bank swasta itu tidak diperbolehkan, karena semua ijin yang diperlukan untuk penambangan diberikan oleh Distamben. Kalau memang tak uang itu disimpan di Bank Swasta, tentu saja segala macam ijin tidak akan terbit.”ujar Yanti.

Adapun kelengkapan ijin yang dimaksud, menurut Yanti, mulai dari SIUP, SITU, TDP, NPWP, IUP ekplorasi, IUP Operasi hingga ijin produksi.”Ketika ekspor, baru diperlukan bukti telah setor dana reklamasi. Sejak tahun 2010 tidak ada masalah dana reklamasi itu disimpan di Bank swasta, baru pada tahun 2013, setelah pemerintah melarang ekpor, timbul masalah ini.”jelas Yanti.

Menurut Yanti, tidak beroperasinya penambangan PT Hermina Jaya bukan karena tidak menyetorkan dana reklmasi namun karena adanya larangan ekspor tambang dari Pemerintah pada pertengahan tahun 2013.”Pemerintah melarang ekspor, tapi tidak melarang penambangan. Kami tetap produksi, namun tidak bisa di ekpor.”tegasnya.

Ditambahkan Yanti, selama bekerjasama dengan Chew Fatt,telah terjadi 4 kali ekpor bijih bauksit.”Ekpor pertama, kedua dan ketiga lancar pembayaran dan biaya operasionalnya. Namun pada ekpor ke empat belum dibayar sama sekali dengan nilai sekitar 1 juta dolar US. Sampai sekarang belum dibayar Chew Fatt.”tutup Yanti.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek