Hasil Melaut Tak Cukup, Nelayan Singkep Jual Ganja
Lingga,Radar Kepri-Tersangka KHD (36) tahun di tangkap Minggu (19/01) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Singkep Barat karena KHD memiliki 5 paket ganja kering berukuran kecil. Narkotika jenis tanaman itu di dapat di bawah kasur tempat tidur di kediamaannya, Dusun Bangsal, Desa Posek, kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
AKP Dwiantoro, Kapolsek Singkep Barat yang di temui wartawan Senin (20/01) mengatakan, tersangka adalah warga Dusun Bangsal, Pulau Mas, Kecamatan Singkep Barat. Tersangka KDH mengaku sudah 3 bulan mengedar dan mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
Pengakuan tersangka KDH, daun ganja dibeli dari seseorang bernama Am alias Amk yang berdomisili di Batam, bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Setiap bulannya tersangka membeli satu paket seberat 100 gram dengan seharga Rp 500 ribu. Kemudian dari 100 gram tersebut di jadikan 70 paket berukuran kecil, untuk di jual tersangka KHD pada pemakainya.”Perpaket, daun ganja kering itu dijual Rp 25 ribu.”kata AKP Dwiantoro.
Tersangka KHD saat diamankan di Mapolsek Singkep Barat dengan status, pengedar dan pemakai, Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan serta denda Rp 800 juta.
Kapolsek juga mengatakan bahwa, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan dalam kasus ini, jika terbukti merupakan bagian dari jaringa pengedar, pelaku dapat di kenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.”katanya.
Sementara tersangka (KHD), bapak 3 orang anak ini, mengaku hasil menjual ganja merupakan tambahan biaya hidupnya sehari-hari yang berprofesi sebagai nelayan.
Di akuinya juga, dalam bulan ini, baru 5 orang warga yang datang untuk membeli paket tersebut kepdanya.”Sehari atau dua hari mereka datang kembali.”kata tersangka ketika di interogasi penyidik Polsek Singkep Barat.(muslim tambunan)