Hariadi Alias Sung Chuang Dituntut 30 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang mafia tanah dengan modus pemalsuam surat atas nama terdakwa Hariadi alias Subg Chuang alias Panjang, hari ini Senin (07/03) kembali digelar di PN Tanjungpinang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu SH MH dari Kejari Bintan.
Dalam persidangan terungkap Hariadi menjadi calo dalam jual beli tanah dengan Cheng Liang (pembeli) dan Supriati (pemilik tanah) yang berada di Jalan Indunsuri (depan dealer Yamaha Tanjung Uban) RT. 004 dan RW. 003 Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Dimana, jaksa mendakwa Hariadi telah memalsukan surat sporadik tanah seluas 4 hektar tersebut dan menjualnya Rp 180 ribu permeter persegi pada Cheng Liang namun hanya dibayarkan ke Supriati Rp 130 ribu permeter persegi. Keuntungan Rp 50 ribu setiap meternya diambil Hariadi dengan dalih mengganti biaya yang timbul selama proses surat menyurat dari alas hak hingga sertifikat atas nama pembeli terbit.
Tidak ada yang salah hingga proses jual beli ini normal dan sesuai fakta. Namun masalah muncul ketika luas tanah Supriati berkurang menjadi hanya 2,6 Hektar dari 4 Hektar. Cheng Liang selaku pembeli juga merasa dirugikan sehingga keduanya (Supriati dan Cheng Liang, red) kompak melapor ke Polisi dalam hal ini Polres Bintan.
Upaya mediasi agar perkara tidak terus hingga ke pengadilan telah beberapa kali dilakukan namun selalu gagal. Hingga akhirnya kasus ini sampai ke meja hijau.
Menurut Jaksa, perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Saksi Supriati sekitar Rp. 1.101.620.000, karena terbitnya surat-surat SPORADIK dan SKPPT atas nama CHENG LIANG yang diduga palsu tanpa sepengetahuan Saksi Supriati serta dapat menimbulkan kerugian bagi Saksi Cheng Liang karena telah membayarkan uang sejumlah Rp. 4.531.860.000 pada Terdakwa atas pembelian tanah menggunakan dasar surat-surat SPORADIK dan SKPPT atas nama CHENG LIANG yang diduga palsu tersebut.
Perbutan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Atau kedua,pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau ketiga pasal 264 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP.
Jaksa menyimpulkan terdakwa Hariadi alias Sung Chuang alias Panjang, pemilik usaha Sun Bakery, Sun Com dan Sun Jaya terbukti melanggar pasal 264 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP.”Menuntut agar Hariadi dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara dan menyatakan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.”ucap JPU.
Terhadap tuntutan 30 bulan (2 tahun 6 bulan) ini, Hariadi dan pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Rabu (16/03).(irfan)