Haldy Chan Langgar IMB, Djodi Pertanyakan Laporannya
Tanjungpinang, RadarKepri- Sebanyak 49 unit rumah toko (ruko) 3 lantai yang telah dibangun 10 tahun tepatnya berada di kilometer 8 jalan baru arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja tidak memenuhi syarat.
Ruko 49 unit tersebut yang tidak mempunyai Fasilitas umum (fasum) saat ini menjadi sorotan DPRD Kota Tanjungpinang, Dinas Pekerjaan Umum, Sat Pol PP dan Kimpraswil Kota Tanjungpinang.
Investigasi media ini dilapangan, bangunan tersebut tidak memiliki Fasilitas Umum (Fasum) selayaknya bangunan ruko biasanya memiliki. Karena Fasum itu fungsinya untuk lalu lalang umum dan untuk keadaan darurat jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya.
Diketahui bangunan ruko tersebut dibangun pada tahun 2013. Dan di dalam perencanaan pembangunan akan ada lahan yang disediakan untuk beberapa Fasum. Namun setelah terbangun semuanya seharusnya ada 3 Fasum kenyataannya hanya memiliki 1 fasum saja.
Dari pantauan awak media ini yang turun langsung kelapangan, lahan yang seharusnya untuk Fasum telah di bangun ruko bahkan telah di jual belikan oleh pengusaha Haldy Chan alias Bak i.
Saat dikonfirmasi awak media ini dan mendatangi pengusaha yang mempunyai ruko 49 unit tersebut Menurutnya Haldy Chan bangunan itu sudah sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Itu sudah lama saya bangun dan sesuai IMB dan sudah diajukan perubahan dan tidak dipermasalahkan waktu itu dan di bangunan hingga saat ini tidak ada teguran. Kenapa sekarang dipermasalahkan,” ungkapnya.
“Kalau masalah perizinan dan surat menyurat itu bukan saya yang urus tapi si Ajeng. Nanti saya tanyakan dia,” jawabnya
Sementara pada denah site plan terdapat tiga Fasum tidak memiliki nomor sertifikat dan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tanjungpinang mengeluarkan nomor sertifikat 05355 dan 05347 yang kini telah di bangun tiga ruko dan memiliki IMB.
Bukan hanya itu saja pada Surat pernyataan penghijauan Haldy Chan akan melakukan pelestarian lingkungan dan kebersihan di daerah tersebut. Maka akan menanam tanaman penghijauan di lokasi bangunan berupa pohon ekor tupai sebanyak 37 batang sesuai rencana pada gambar site plan. Namun hingga kini tidak terlihat adanya penanaman pohon tersebut.
Pada 16 September 2019 tim Gakkum didampingi sejumlah Satpol PP Pemko Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kelapangan atas surat pengaduan Djodi Wirahadikusuma karena merasa dirugikan atas pendirian bangunan tersebut. Namun sampai hari hasil turun kelapangan tim Gakkum tersebut tak pernah disampaikan ke Djodi.”Kita akan Surati Walikota untuk meminta hasil turun kelapangan tersebut.”ucap Djodi.(Mona)