; charset=UTF-8" /> Empat Tahun Jendaita Pinem Menanti Turunnya Keadilan & Kebenaran - | ';

| | 1,030 kali dibaca

Empat Tahun Jendaita Pinem Menanti Turunnya Keadilan & Kebenaran

Jendaita Pinem dan Huang Seng yang ikut menjadi korban.

Jendaita Pinem dan Huang Seng yang ikut menjadi korban.

Tanjungpinang, Radar Kepri-“Saya tidak bosan-bosan mengirimkan surat kepada institusi lembaga hukum yang ada di Indonesia ini untuk mencari keadilan dan kebenaran atas perkara yang menimpa saya. Karena saya yakin, perkara saya ini sarat dengan rekayasa dan atas pesanan saudara Suban Hartono.”

Demikian diungkapkan Jendaita Pinem, lelaki berusia 60 tahun lebih ini menanggapi perkara hukumnya yang sudah 4 tahun mulai tahun 2010 belum juga menemukan penyelesaian hingga tahun 2013, yang diungkapkannya kepada Radar Kepri, Minggu (20/1) lalu, usai mengirimkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)  Jakarta. Namun, sekali pun perjalanannya berjuang mencari keadilan dan kebenaran penuh onak dan duri, mantan ketua Mbuah Page ini tidak akan menyerah kepada realita supremasi hukum bangsanya yang patut dipertanyakan.

Menurutnya,  penegakan hukum di Indonesia sangat aneh, perkara rekayasa hukum yang menimpanya bisa sampai tahap Peninjauan Kembali (PK) dan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dibiarkan bebas sementara yang tidak terbukti bersalah dipenjara.

“Alangkah kejamnya penegakan hukum di negaraku ini dan alangkah sulit serta mahalnya untuk mewujudkan suatu peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Walaupun telah ditetapkan dalam undang-udang dasar 1945 bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Antara lain hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan didalam hukum,” keluhnya.

Masih, Pinem, begitu ia akrab disapa, perkara pidana No. 82/PID.B/2010/PN.TPI dan perkara perdata 04/Pdt.G/2010/PN.TPI, hakim Sri Andini, Hakim Rustiono dan T Marbun, patut dipandang memiliki konflik  kepentingan yang sangat beralasan diduga menerima suap dari Suban Hartono. Apa bila terbukti memutus perkara dengan cara berpihak dan melanggar  undang-undang. Bahkan sebelum membuat keputusan hakim terlebih dahulu melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Pandangan terhadap hakim mempunyai konflik kepentingan dan dugaan telah menerima suap/sogok dari Suban Hartono diperkuat dengan menerima berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang begitu saja tanpa melakukan penelitian dan penelisikan terhadap keabsahan dan akurasi kebenaran bukti yang dijadikan sebagai petunjuk untuik menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” urainya.

Padahal, lanjutnya, tidak menjadi rahasia lagi dalam perkara pidana No.82/PID.B/2010/PN.TPI maupun dalam perkara perdata No.04/Pdt.G/2010/PN.TPI bukti yang digunakan oleh hakim sebagai petunjuk untuk menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Dapat dipastikan mengandung bukti maupun fakta yang cacat hukum dan keterangan palsu dari Suban Hartono.

Ironisnya lagi, dua perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh hakim yang sama dengan alat bukti yang sama dan yang berperkara juga adalah orang yang sama di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Perkara Pidana, diperiksa oleh, Sri Andini, sebagai hakim ketua dan Rustiono serta T Marbun menjadi hakim anggota. Perkara perdata, diketuai oleh Rustiono, T Marbun dan Bambang Nur Cahyono menajdi hakim anggota.

“Ketentuan keputusan bersama ketua MA RI dan ketua Komisi Yudisial RI tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, Hakim Rustiono dan T Marbun telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dengan demikian putusan MA RI No.112 K/Pid.Sus/2011, tanggal 23 Mei 2011 harusnya turut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau dinyatakan batal demi hukum. karena hanya merupakan copypasst atau duplikat dari putusan perkara pidana No.82/PID.B/2010/PN.TPI. Dan sebagai terdakwa III/pembanding III dan sebagai pemohon PK III saya telah menjadi korban kekejaman konspirasi penegakan hukum di PN Tanjungpinang,” tegasnya.

Ia sangat berharap, laporannya yang telah disampaikan kepada ketua MA RI maupun kepada badan pengawasan MA RI supaya ditindaklanjuti untuk meluruskan perbuatan ketiga hakim tersebut diatas guna menghindarkan timbulnya persangkaan buruk terhadap lembaga peradilan.

Senada dengan Pinem, Huanseng, yang ikut dihadirkan menjadi saksi dalam perkara pidana CV Tri Karya Abadi (TKA) dan menjadi salah seorang pengugat dalam perkara perdata melawan Suban Hartono, prihatin dengan penegakan hukum di Indonesia. Sebagai korban, Huanseng, merasa dirinya telah dizalimi dengan semena-mena oleh oknum-oknum penegak hukum yang ada di Kepri.

“Saya sudah cukup resah melihat penegakan hukum di Negara kita ini. Contohnya saja 2 alat-alat berat saya yang tidak berada dilokasi CV TKA saat terjadi pemasangan police line ikut di sita. Dan itu tanpa sepengetahuan saya. Kemudian saya laporkan, lalu saya disuruh mengambil alat berat saya itu mana saya mau. Siapa yang suruh angkat ? ya kembalikan saja sendiri. Kalau dihitung secara ekonomi sudah berapa kerugian saya ?” ungkapnya.

Huanseng, juga mempertanyakan mengapa Suban Hartono bisa menjadi kebal hukum di Kepri, mengingat 2 perkara, Pidana dan Perdata yang ditanggani oleh PN Tanjungpinang yang sarat muatan rekayasa dan keterangan palsu, patut diduga Suban Hartono menjadi logistik dan konspirator dalam kedua perkara tersebut.

Menurutnya, sangat disayangkan dalam era pemberatasan korupsi yang begitu gencar dijalankan oleh KPK namun masih terdapat oknum aparat hukum yang berani bermain api dengan tindak pidana korupsi.  Hal ini ia sampaikan karena Suban Hartono yang diduga sebagai logistik dan konspirator baik dalam perkara pidana No. 82/PID.B/2010/PN.TPI dan perkara perdata No.04/Pdt.G/2010/PN.TPI terbukti memesan perkara pidana tentang penyerobotan tanah dan pencurian serta mengugat para tergugat didasarkan hanya pada foto copy Sertifikat HGB yang nota bene fiktif.

“Namun hakim tetap mengunakan foto copy SHGB itu sebagai petunjuk untuk mengabulkan gugatan Suban Hartono dengan begitu saja. Tanpa melakukan penelitian terhadap keabsahan fotocopy SHGB dengan pembuktian sertifikat asli. Karena fotocopy mudah direkayasa/dipalsukan, jadi sangat beralasan dan patut diduga hakim sudah menerima suap dari Suban Hartono,” ungkapnya.

Yang membuatnya kecewa dengan penegakan hukum di republic tercinta ini, hal ini sudah dilaporkan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA, Ketua KY, maupun kepada Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Kepri, Jaksa Muda Pidana Khusus (Pidsus), ke ketua muda pengawasan MA dan Badan pengawasan MA tetapi Suban Hartono tetap tidak tersentuh hukum alias kebal hukum.

Dan hakim Sri Andini, hakim Rustiono dan hakim T Marbun yang terbukti membuat putusan berpihak dan melanggar UU serta memeriksa dan mengadili perkara terlebih melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, belum juga mendapatkan sanksi dari Badan Pengawasan MA RI.

Lebih jauh diuraikan lelaki yang tetap fit diusia lanjutnya  itu, bukan rahasia lagi klaim Suban Hartono atas tanah diwilayah Dompak seluas 1300 Ha secara illegal hanya berdasarkan foto copy SHGB yang notabene fiktif. Lalu tanah-tanah itu disewakan menjadi pertambangan bijih bauksit, ini merupakan perbuatan merampok harta Negara yang dikuasai Negara dan dipastikan melanggar  pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan pasal  4 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara serta pasal 35 ayat (1) UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian.

“Pertanyaannya, kenapa satupun aparat penegak hukum khususnya di Kepri tidak berani membongkar perbuatan Suban Hartono walaupun sudah dilaporkan banyak pihak ? Apakah diantara penegak hukum itu ada yang terlibat dengan konspirasi yang dibangun Suban Hartono untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain ?” ujarnya gusar.

Ia amengingatkan, para aparat ini jangan lupa dengan amanat pasal 27 UUD 1945, bahwa semua warga Negara kedudukannya sama di dalam hukum dan pemerintaha dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  Perbuatan Suban Hartono, sambungnya, telah terbukti merugikan Negara, membuat keterangan palsu dan memiskinkan warga ratusan warga Dompak namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Tetapi mengapa atas laporan palsu yang dipesan Suban Hartono, hakim Sri Andini, hakim Rustiono, dan hakim T Marbun, begitu mudah menghukum orang yang belum tentu bersalah ? tanpa meneliti secara seksama kebenaran bukti pelanggaran yang diajukan. “Masihkah  ada keadilan di PN Tanjungpinang terhadap rakyat kecil seperti kami ini ? masih adakah hukum dinegara ini yang mampu memberi perlindungan bagi kami ?” tanyanya.( Lanni)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek