Bintan, Radar Kepri-Djodi Wirahadikusuma kecewa atas pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan. Pasalnya sudah lebih 4 tahun dirinya membayar Rp 1 850 250 untuk biaya pengembalian batas dari tanah miliknya di desa kelurahan Toa Paya, Kabupaten Bintan. Namun sampai saat ini tidak diberikan berita acara pengembalian batas tanah tersebut tanpa alasan jelas.
Dijumpai radarkepri.com Senin (09/11) Djodi mengungkapkan.”Saya sudah beberapa kali kantor BPN Bintan mempertanyakan dan meminta berita acara pengukuran pengembalian batas tanah. Tapi tak pernah diberikan tanpa alasan yang jelas.”terangnya.
Padahal merujuk SIPP Menpan RB yang mengatur tentang syarat, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan dan pengaduan layanan. Dimana waktu yang ditetapkan selama 18 hari ini.”Ini sudah lebih 4 tahun belum juga ada berita acara pengembalian batas tersebut.”katanya.
Djodi mengingatkan, jika tak juga diselesaikan dan Berita Acara Pengukuran pengembalian batas itu diselesaikan.”Saya akan laporkan ke Ombudsman dan Menpan RB agar ditindak pejabat BPN Bintan yang bekerja tanpa menghiraukan SIPP Menpan RB tersebut.”tegasnya.
Kepala BPN Bintan, Asnen dikonfirmasi radarkepri.com, Selasa (10/11) melalui pesan singkat (SMS) belum memberikan jawaban padahal pesan yang disampaikan menyatakan terkirim (mona)