; charset=UTF-8" /> Eks Kepala BPKAD Natuna, Darmanto Dikabarkan Ditahan Polisi - | ';

| | 808 kali dibaca

Eks Kepala BPKAD Natuna, Darmanto Dikabarkan Ditahan Polisi

Wan Sofian saat mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Natuna yang menyeret Wan Sofian selaku ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna selain menyeret nama Drs H Ilyas Sabli (Bupati saat itu), Hadi Chandra (Ketua DPRD Natuna saat itu. Juga menyeret sejumlah nama lain sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Ada nama Andi Cory yang ditulis dalam dalam dakwaan jaksa. Kemudian Zulkarnaen, anggota DPRD Natuna saat kasus terjadi, bahkan nama Imalko SSos (alm) turut tertulis dalam dakwaan jaksa.

Adapula nama Darmanto selaku ketua BPKAD Natuna pada saat kasus terjadi. Nama Darmanto muncul karena merestui terbitnya pembayaran untuk LSM Forkot tersebut.”Kande, siapkan proposal. Nanti ajukan ke bendahara.”itulah sepenggal kalimat Darmanto yang dikutip radarkepri.com dari surat dakwaan jaksa.

Beredar kabar, Darmanto saat ini ditahan Polda Kepri karena keterlibatannya. Media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui wA-nya, Sabtu (02/12) dan menjawab.”Tolong Hub Bu AKP Betty.’tulisnya dengan memberikan nomor AKP Betty selaku PS Ka subbid Penmas Polda Kepri.

Namun hingga berita ini dimuat, AKP Betty belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media.

Dalam kasus ini, banyak pihak yang diduga terlibat namun hanya satu orang yang baru berstatus terdakwa dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Ada fakta lain yang terungkap dalam dakwaan jaksa yaitu tawaran dari terdakwa pada pemberi hibah dengan kode “belah semangka”.”Iyelah, makasih. Nanti kite belah semamgke.’ucap terdakwa Wan Sofian sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

Akankah pihak-pihak yang terlibat dan memuluskan pencairan uang bansos Natuna tersebut akan menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi padahal memiliki peran penting dalam korupsi tersebut ?. Pertanyaan ini wajar muncul, karena tidak mungkin Wan Sofian menikmati uang korupsi itu sendiri. Mari kita tunggu dan monitor bersama proses hukum kasus ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 02 Des 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek