Edi Jual Truk Abang Ipar Buat Foya-Foya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Edi Manalu hanya bisa tertunduk saat Hakim Eduart Sihaloho SH mencecar pertanyaan terkait kasus yang membelitnya. Pemulung ini dijadikan terdakwa atas kasus penjualan mobil milik Abang iparnya sendiri Atner Lumbantoruan.
Awalnya Edi Manalu mengaku uang hasil penjualan mobil tersebut digunakannya untuk membayar utang. Setelah didesak Hakim, ayah satu anak ini akhirnya mengakui uang tersebut digunakannya untuk bersenang-senang di Batam.
“Mobil jenis pickup itu saya jual Rp. 25 juta, saya bayar utang Rp. 10 juta, sisanya saya pakai foya-foya di Batam selama seminggu yang mulia. Saya bawa minum-minum dan main gelper jackpot, saat kalah baru menyesal,” ujar terdakwa
Adapun mobil yang dijual terdakwa merupakan pinjaman dari abang iparnya untuk mencari barang bekas. Dari peminjaman tersebut, disepakati terdakwa menyetor kepada korban sebesar Rp. 100 ribu perhari bila menyangkut barang bekas. Kerjasama antara adik dan abang ipar tersebut berjalan selama dua tahun.
Mobil pickup itu dijual terdakwa saat disuruh bayar pajak oleh korban pada bulan Januari 2018. Saat diserahkan STNK dan BPKB, disitulah timbul niat buruk terdakwa untuk menguasai mobil korban. Mobil pickup tersebut dijualnya seharga Rp. 25 juta tanpa sepengetahuan dan ijin korban. Mengetahui hal tersebut, korban melapor ke polisi.
“Saya menyesal pak hakim, saya berjanji setelah bebas akan memulai dari nol lagi,” ujar terdakwa. Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari KPU akan dilanjutkan pada tanggal 21 Juni 2018. (Dwa)