Dua Terdakwa Penyelundup 5,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekatasi Dituntut 18 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hardiandra alias Andra dan Agus Salim alias Amiruddin, dua terdakwa penyelundup sebanyak 5,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 1.900 butir pil ekstasi dituntut oleh JPU 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar subsider 2 tahun kurungan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/5) dipimpin oleh Hakim Jhonson Fredy Erson Sirait, SH dengan hakim anggota Iriaty Khairul Ummah, SH dan Hendah Karmila Dewi, SH dengan JPU Dani K. Daulay
Kedua terdakwa yang saat sidang tidak didampingi oleh penasehat hukumnya terbukti melanggar pasal 115 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. Adapun barang bukti 6 bungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan pil ekstasi 1.100 butir disita oleh negara untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan minggu depan.
Kilas balik kasus yang menjerat kedua terdakwa Hardiandra alias Andra dan Agus Salim alias Amiruddin bermula saat keduanya ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Potong Lembu pada tanggal 27 November 2017. Polisi saat itu mendapat informasi kalau kedua terdakwa membawa narkoba dari Malaysia menggunakan spedboat.
Dari pengakuan kedua terdakwa, narkoba tersebut disimpan didalam spedboat. Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan narkoba jebis sabu-sabu sebanyak 5,6 kilogram dan 1.900 butir pil ineks. (Dwa)