; charset=UTF-8" /> Dua Tentara dan Karyawan PT Batam Energy Persada di Panggil Jaksa - | ';

| | 1,040 kali dibaca

Dua Tentara dan Karyawan PT Batam Energy Persada di Panggil Jaksa

Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Tole Cs

Febrian Ramadan dan Syah Gunandar alias Tole ketika disidangkan di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Febrian Ramadan dan Syah Gunandar alias Tole ketika disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH dari Kejari Tanjungpinang telah mengirimkan surat panggilan pada dua orang anggota unit Intel Kodim 0315 Bintan untuk hadir pada persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (01/12).

Selain dua orang anggota intel Kodim 0315 Bintan, jaksa juga memanggil 1 orang lagi saksi dari karyawan PT Batam Energy Persada, tempat terdakwa Febrian Ramadan bekerja. PT Batam Energy Persada ini diduga penampung alias penadah solar subsidi yang tak kunjung ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.”Selain dua anggota intel Kodim 0315 Bintan, kita juga memanggil seorang karyawan PT Batam Energy Persada.”kata Rudi Bona Huta Sagala SH MH.

Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ristianti Adriani SH kepada radarkepri.com membenarkan telah melayangkan panggilan untuk dua orang saksi verbal (penangkap,red) dari TNI-AD dan karyawan PT Batam Energy Persada tersebut.”Sesuai dengan perintah majelis hakim di persidangan, dua orang saksi penangkap, sebagaimana tertulis dalam dakwaan untuk terdaka Syah Gunandar alias Tole dan kawan sudah kita kirimkan surat panggilan.”terang Santi, sapaan akrab Ristianti Adriani SH, penghujung pekan lalu.

Pihaknya berharap, pihak Kodim 0315 Bintan kooperatif dan memberikan ijin pada anggota untuk dihadirkan di pengadilan.”Saya yakin, pak Dandim akan memberikan ijin pada anggotanya. Agar kasus ini menjadi jelas dan proses hukumnya berjalan lancar.”tutupnya.

Sementara, Dandim 0315 Bintan, Letnan Kolonel Infantri (Letkol Inf) Charles Binsar Parulian Sagala, kepada wartawan menyatakan akan memberikan ijin untuk anggotanya yang menangkap para terdakwa penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut. Dua anggota unit intel Kodim 0315 itu adalah Panyahatan Harahap dan Edwar Purba.

Sampai perkara masuk ke pengadilan, pihak kepolisian tak kunjung menambah daftar tersangka, padahal sejak awal, nama Agung Trianto, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Santer disebut terlibat dalam penyimpangan solar subsidi ini. Keterangan dua saksi penangkap dan saksi dari PT Batam Energy Persada, mungkinkah akan menguak dalang alias penyandang dana “mafia” solar subisidi ini ?.
Karena, dalam berita acara pemeriksaan di Kodim 0315 Bintan, nama Agung Trianto disebut orang yang Bhimo untuk “membantu” Tole. Bahkan, transkrip SMS Agung Trianto ke Bhimo juga sudah dituangkan dalam BAP di Kodim. Meskipun BAP di Kodim itu kemudian disanggah lagi oleh Bhimo dalam BAP tambahan di penyidik Polres Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 30 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek