; charset=UTF-8" /> dr Yusrizal Dihukum 3 Bulan Penjara - | ';

| | 388 kali dibaca

dr Yusrizal Dihukum 3 Bulan Penjara

dr Yusrizal Saputra saat menandatangani pernyataan menerima vonis 3 bulan penjara.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan, dr Yusrizal Saputra di vonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (28/05) sore.

Ketua majelis hakim Admiral SH MH dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Yusrizal Saputra alias Putra terbukti melanggar pasal 352 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.

Majelis hakim menurunkan vonis dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 5 bulan penjara. Salah satu pertimbangannya, antara terdakwa dan korban telah berdamai dan saling memaafkan didepan majelis hakim.”Terdakwa masih muda dan menyesali perbuatanya.”tambah Admiral SH MH.

Atas vonis ini, JPU dan terdakwa menyatakan menerima.”Karena JPU dan terdakwa menerima, perkara ini dinyatakan selesai (incraht).”ucap Admiral SH MH sambil mengetuk palu 3 kali menandakan berakhirnya persidangan tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek