Kasus Pengrusakan Pagar, Hakim Sebut Ada Kata-Kata Provokasi Dari RT
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polisi akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam kasus pengrusakan pagar oleh 8 orang warga Kampung Melayu Kota Piring.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya saat dikonfirmasi media ini ke WA-nya.”Terima kasih infonya, akan kita proses.”ucapnya.
Hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Acep Sopiam Sauri SH MH dalam pertimbangan hukumnya menegaskan.”RT menyuruh para terdakwa merubuhkan pagar beton tersebut.”tulis hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Kemudian dalam hal meringankan, hakim juga menuliskan, bahwa, para terdakwa melakukan tindak pidana bukan semata-mata inisiatif dari para terdakwa, tetapi ada kata-kata provokasi dari ketua RT yang memberikan arahan agar para terdakwa menghancurkan pagar beton tersebut.”tulis hakim dalam putusan yang telah diterina Djodi Wirahadikusuma selaku korban.
Setelah menerima putusan lengkap kasus ini, Djodi akan menyerahkan ke Polsek Timur putusan tersebut agar penyidik dapat menindaklanjuti.”Hari ini juga saya antarkan ke Polsek agar ditindaklanjuti.”katanya.(irfan)