; charset=UTF-8" /> Kasus Pengrusakan Pagar, Hakim Sebut Ada Kata-Kata Provokasi Dari RT - | ';

| | 352 kali dibaca

Kasus Pengrusakan Pagar, Hakim Sebut Ada Kata-Kata Provokasi Dari RT

Hakim saat membacakan putusan kasus pengrusakan pagar.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polisi akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam kasus pengrusakan pagar oleh 8 orang warga Kampung Melayu Kota Piring.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya saat dikonfirmasi media ini ke WA-nya.”Terima kasih infonya, akan kita proses.”ucapnya.

Hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Acep Sopiam Sauri SH MH  dalam pertimbangan hukumnya menegaskan.”RT menyuruh para terdakwa merubuhkan pagar beton tersebut.”tulis hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Putusan majelis hakim yang menyebutkan adanya provokasi.

 

Kemudian dalam hal meringankan, hakim juga menuliskan, bahwa, para terdakwa melakukan tindak pidana bukan semata-mata inisiatif dari para terdakwa, tetapi ada kata-kata provokasi dari ketua RT yang memberikan arahan agar para terdakwa menghancurkan pagar beton tersebut.”tulis hakim dalam putusan yang telah diterina Djodi Wirahadikusuma selaku korban.

Setelah menerima putusan lengkap kasus ini, Djodi akan menyerahkan ke Polsek Timur putusan tersebut agar penyidik dapat menindaklanjuti.”Hari ini juga saya antarkan ke Polsek agar ditindaklanjuti.”katanya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek