DPRD Natuna Desak Bupati Tinjau Ulang SK Pelantikan Kepsek Yang Belum Cakep
Natuna, Radar Kepri-DPRD Kabupaten Natuna melalui fraksi PPP meminta pelantikan Kepala Sekolah TK, SD dan SMP yang belum cakep untuk ditinjau ulang.
Hal tersebut ditegaskan oleh anggota DPRD Paraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pang Ali, kepada Bupati dan Wakil Bupati Natuna Drs H Hamid Rizal dan Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti, saat menyampaikan saran dan kritikkannya diacara sidang paripurna istimewa Pengesahan APBD-P Jum’at, (06/10) semalam.
“Kami minta kepada saudara Bupati dan wakil Bupati Natuna, untuk meninjau kembali surat keputusan (SK) Bupati Natuna tetang pelantikan kepala sekolah TK, SD dan SMP yang belum mempunyai sertifikat kepala (Cakep) tersebut.
Kalau hal ini tidak segera ditinjau kembali oleh saudara Bupati, kami dari praksi PPP mengkuatirkan kedepannya dunia pendidikan di Kabupaten Natuna akan rusak dan terpuruk akibat tugas yang tidak di serahkan kepada orang yang belum berkopetensi.”Tegas Pang Ali.
Selain itu Ketua Komisi III DPRD Natuna Harken, S. Pd. Ek, mengatakan terkait pelantikan Kepala Sekolah yang belum Cakep, Bupati Natuna telah melanggar
Peraturan menteri pendidikan nomor 23 Tahun 2010 Tentang standarisasi calon
kepala sekolah.”Ucapnya.
Harken juga mengatakan, adapun kita dengar pihak dinas pendidikan melakukan tes cakep terhadap kepala sekolah usai pelantikan itu.
kami Komisi III akan mempertanyakan anggaran uang yang digunakan pihak disdik. Sebab kami dari Komisi III menilai kebijakan Disdikpora sudah melakukan
pemborosan anggaran.”Kata Harken.
Sebab tambah Harken, ASN
yang sudah cakep masih banyak yang belum dilantik. Kok harus buru buru mengadakan tes cakep, sementara mereka sudah dilantik duluan sebagai kepala sekolah, Ada apa? Kenapa kok tidak orang orang yang sudah cakep ini saja yang dilantik.”Ucap Harken dengan nada heran.
Bupati Natuna Drs H Hamid Rizal, saat dimintai tanggapannya mengatakan, “Saya tidak tau, mana tau saya kalau yang saya lantik itu belum cakep, kalau memang ada yang belum cakep itu betul sudah melanggar undang undang standardisasi sarat layak menjadi kepala sekolah. Nanti saya panggil kepala dinas pendidikan, kalau perlu kita sikat, dicopot saja, untuk apa dipertahankan kalau tidak becus. “Tegas Hamid, kepada wartawan usai rapat paripurna semalam.*** (Herman)