; charset=UTF-8" /> Dokter Yang Terbitkan Surat Sakit Tengku Muhtarudin Kembali Tak Hadir Dipersidangan - | ';

| | 650 kali dibaca

Dokter Yang Terbitkan Surat Sakit Tengku Muhtarudin Kembali Tak Hadir Dipersidangan

Terdakwa Drs Tengku Muhtarudin saat disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit untuk terdakwa Drs H Tengku Muhtarudin kembali tidak hadir ke persidangan,Jumat (08/12).

Ketua majelis hakim, Santonius Tambunan SH MH kembali meminta terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menghadirkan sang dokter untuk dimintai keterangannya di persidangan.”Kita memerlukan keterangan dokter tersebut dan juga dokter pembanding.”kata Santonius.

Dalam surat berupa scanner surat keterangan sakit yang disampaikan di persidangan, hanya disebutkan mantan Bupati Anambas ini perlu di cek lagi kondisinya 3 bulan lagi. Tidak ada keterangan stadium sakit tingkat berapa yang diderita terdakwa, sehingga tindakan hukum berupa penahanan di Rutan seperti terdakwa korupsi lainya tidak dilaksanakan.”Kita juga meminta perkembangan hasil pemeriksaan dokter tersebut setiap persidangan. Sehingga tidak timbul prasangka macam-macam.”tegasnya.

Terhadap hal ini, penasehat hukum terdakwa kembali berjanji akan mengupayakan kehadiran dokter tetsebut.

Tengku Muhtarudin menjadi satu-satunya terdakwa korupsi penempatan uang negara (APBD Anambas, red) berupa deposito di Bank Syariah Mandiri (BSM) yang tidak ditahan sejak dari penyidikan di Kejati Kepri beberapa bulan lalu.

Dua terdakwa lain, Rizal dan Ivan dikenakan penahanan rutan sejak keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.”Aneh saja, kalau sakit, dirumah sakitlah, dirawat. Tapi Tengku kok bebas alias tidak dikenakan penahanan. Bisa dibantar kalau memang perlu perawatan medis.”heran Kuncus S yang melaporkan kasus ini ke Kejati Kepri setahun lalu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 08 Des 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek