
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sepasang sejoli tanpa surat nikah kembali digaruk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di back-up NI-AD dari kodim 0315 Buntan dan anggota Polisi dari Shabara Polres Tanjungpinang. Diduga keduanya sedang mesum di atas mobil, di lapangan komplek Rimba Jaya Gudang Minyak, kota Tanjungpinang, Kamis (11/12) sekitar pukul 22 30 Wib.
Sepasang sijoli tersebut, beranisial AY (40) warga Tanjungpinang dan pasanganya AN (26) warga Tanjung Uban, Bintan. Keduanya kemduain diangkut ke markas Satpol PP Jalan H Agus Salim, Tepi Laut Tanjungpinang untuk diperiksa.
Menurut salah seorang petugas yang tergabung dalam Tim tersebut, ketika sepasang sejoli digerebek.”Mobil mereka bergoyang-goyang, kami curiga. Kami datangi, ternyata sepasang sijoli tersebut sedang bencenkrama didalam mobil itu, langsung kami periksa, di bawa kekantor.”katanya sambil ketawa.
Ketika diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kota Tanjungpinang, diruangan penyidik, wanita beranisial AN yang mengaku seorang karyawan hotel Agro Bintan itu, tertunduk malu. Sementara, pasangannya yang beranisial Ay mengaku adik ipar dari salah seorang anggota DPRD kota Tanjungpinang.
Keduanya diberi pengarahan, dan disuruh menandatangani surat perjanjian, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.”Jika sepasang sejoli ini tertankap petugas sekali lagi, keduanya siap dituntut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2005 dengan acaman kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.”terang petugas tersebut.(aliasar)