; charset=UTF-8" /> Dinas ESDM Kepri "Larang" PT Lobindo Menambang - | ';

| | 861 kali dibaca

Dinas ESDM Kepri “Larang” PT Lobindo Menambang

Amjon, Kadis ESDM Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri melarang PT Lobindo Nusa Persada melakukan aktifitas tambang di wilayah yang sebelumnya telah mendapat ijin.

Larangan disampaikan melalui surat nomor 540/266/PM/ESDM/XII/2017 tangal 14 Desember 2017 yang ditandatangani Dr Amjon MPd. Berikut 8 item surat yang dikirim Amjon ke direktur PT Lobindo.

1.Terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan pada Wiayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan/atau wilayah penunjang usaha penambang, diminta PT Lobindo Nusa Persada untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar.

2. PT Lobinda Nusa Persada wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan kegiatan usaha pertambangan secara periodek ke dinas ESDM Kepri.

3.PT Lobinda Nusa Persada wajib menyampaikan dokumen RKAB tahun 2018 untuk mendapatkan pengesahan dari dinas ESDM Kepri pada kesempatan pertama.

4.PT Lobinda Nusa Persada wajib  melaksanakan pemasangan tanda WIUP sesuai peraturan Menteri ESDM RI nomor 13 tahun 2015.

5.PT Lobinda Nusa Persada wajib kepala teknik tambang (KTT) dan mengusulkan KTT tersebut ke dinas ESDM Kepri untuk mendapat persetujuan.

6.PT Lobinda Nusa Persada wajib membayar seluruh kewajiban pada negara maupun dari daerah, baik pajak maupun non pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.PT Lobinda Nusa Persada wajib menyelesaikan kewajiban pada pemilik tanah yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PT Lobinda Nusa Persada dilarang melakukan penambangan dan aktifitas lainya di WIUP yang belum diselesaikan kewajibannya pada pemilik tanah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.PT Lobinda Nusa Persada wajib melaksanakan kewajiban lainya sebagai lampiran III dalam surat keputusan penerbitan IUP.

Terkait adanya informasi di “pendingnya” semua operasional PT  Lobindo,  Kadis ESDM Kepri, Amjon tidak menjawab konfirmasi yang dikirim media ini ke ponselnya via sms, Kamis (21/12).

Saat ini,beredar kabar Kadis ESDM Kepri diduga menerima miliaran rupiah dana untuk menerbutkan ijin tambang tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 22 Des 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek