; charset=UTF-8" /> Dibantu LKPK, Setelah 20 Tahun Warga Akhirnya Miliki Surat Tanah Sporadik - | ';

| | 452 kali dibaca

Dibantu LKPK, Setelah 20 Tahun Warga Akhirnya Miliki Surat Tanah Sporadik

Tanjungpinang, Radar Kepri – Lembaga KPK membantu 8 orang warga Perumahan Bintan Permai untuk memperjuangkan hak mendapatkan Surat – Surat rumah yang sudah 20 tahun tidak pernah dimiliki.

Hal itu terungkap saat awak media ini langsung mewawancarai salah satu warga yang memiliki rumah di perumahan Bintan Permai.

Diana salah satu ibu rumah tangga yang memiliki rumah di Perumahan tersebut mengatakan kepada awak media ini.”Bermula pada tahun 1995 saya ambil rumah melalui PT. Swakarya tapi setelah berjalan waktu 6 tahun saya sudah melunaskan rumah tersebut.”ujarnya.

Saat ingin meminta haknya yaitu Sertifikat rumah tapi tidak bisa diberikan.”Sudah saya coba menayakan terus kepada pihak PT.Swakarya jawabnya nanti, nanti saja.”terangnya.

Sampailah pihak PT. Swakarya tersebut tidak bisa dihubungin dan tidak tahu dimana rimbanya.

Dilanjutkan.” Sempat putus asa kami, tapi setelah bertemu dengan pak Rahmanullah selaku Wakil ketua Lembaga KPK lah yang membantu kami untuk mengurus surat-surat yang tidak pernah kami terima sampai 20 tahun.”keluhnya

Dirinya mewakili dari 8 warga yang tidak memiliki Surat- Surat mengucapkan terimakasih banyak terutama kepada  Rahmanullah selaku Wakil Ketua Lembaga KPK karena berkat kerja kerasnya hari ini dirinya  bisa mempunyai Surat Sporadik.

Juga kepada Lurah Pinang Kencana Mohammad Dayat Ayatullah, serta Kasi Pemerintah Suryono yang telah memberikan kebijakan untuk mempermudah mendapatkan Surat-surat tersebut.

Disisi lain juga Rahmanullah selaku Wakil Ketua Lembaga KPK mengatakan permasalahan yang paling berat yang pernah saya hadapin dalam hal pekerjaan adalah permasalahan seperti inilah.

Karena dalam 20 tahun lebih punya rumah tapi tak bersurat sama sekali, itupun tidak ada satu surat pendukung seperti surat tebas atau alasak ini nol sama sekali.

Butuh waktu kurang lebih 6 bulan saya bisa menyelesaikannya itupun banyak penghalang dan hadangan yang dilalui sampai hari ini bisa mendapatkan Surat Sporadik.

Proses surat tidak sampai sporadik di kelurahan aja,akan di teruskan dengan mengurus peningkatan hak sampai SHM, sampai warga ini benar merasakan nyaman dan puas karena akan menerima SHM juga nanti

Jadi harapannya, kedepannya semoga kejadian ini tidak terjadi lagi, karena ini sama aja satu perbuatan yang punya unsur pidana sudah termasuk penipuan.

Seharusnya orang sudah lunas dan bisa memiliki sertifikat dari tahun 2000 malah sampai sampai tahun 2022 mereka tak terima surat sama sekali.

Kasihan mereka karena dari beberapa orang ada yg atas nama org tuanya tapi sudah meninggal, surat pun tak kunjung ada,ini suatu ke zoliman yang benar benar nyata.”Saya dari L KPK sebagai wakil juga sekaligus ketum di organisasi GRPK,akan selalu bersinergi dengan masyarakat yang memerlukan saya.”tegasnya.

Tapi dihadapi saja, Insya Allah kalau kebenaran itu akan terbukti sampai mati pun kebenaran itu tetap akan menjadi kebenaran.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sab 16 Jul 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek