; charset=UTF-8" /> Diam-Diam Eva Amalia Alihkan Operasional Aset BUMD Tanjungpinang ke Swasta - | ';

| | 1,460 kali dibaca

Diam-Diam Eva Amalia Alihkan Operasional Aset BUMD Tanjungpinang ke Swasta

Pasat Ikan di Plantar KUD milik Pemko Tanjungpinang yang dialihkan Eva Amalia operasionalnya ke pihak swasta.

Pasar Ikan di Plantar KUD milik Pemko Tanjungpinang yang dialihkan Eva Amalia operasionalnya ke pihak swasta.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Informasi tentang pengalihan operasional aset-aset yang dikelola BUMD Kota Tanjungpinang oleh pihak ketiga yang merupakan swasta murni. Menimbulkan keresahan dan pertanyaan diantara pedagang. Pengalihan operasional asset Negara ini juga melanggar dua UU sekaligus, yaitu UU nomor 9 tahun 1998 dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pedagang resah ?. Karena sudah pasti akan terjadi perubahan kebijakan dan paradigma dari pengelola baru. Jika dikelola oleh swasta, tentu saja akan pengelola swasta akan meraup untung yang sebesar-besarnya.

Menjadi pertanyaan, apakah Eva Amalia M Si selaku Direktur BUMD Kota Tanjungpinang yang memiliki anak perusahaan PT Tanjungpinang Makmur Bersama sudah tidak mampu lagi mengelola aset-aset BUMD Kota Tanjungpinang ?. Kalau memang Eva Amalia M Si sudah tidak mampu lagi mengelola aset BUMD, karena waktunya tersita untuk mengajar di STISIPol. Sebaiknya walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH, secepatnya mencari pengganti Eva Amalia. Sebelum, seluruh aset Pemko Tanjungpinang yang dikelola BUMD Kota Tanjungpinang raib alias berpindah kepemilikan ?.

Selama dikelola oleh BUMD Kota Tanjungpinang, setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD Kota Tanjungpinang selalu minim. Tahun 2012 lalu, Pemko Tanjungpinang menggelontorkan Rp 1,8 Miliar untuk BUMD kota Tanjungpinang. Namun PAD yang disetorkan hanya Rp 250 juta saja, tidak sampai 20 persen dari dana APBD Kota Tanjungpinang dialokasikan. Minimnya setoran PAD dari BUMD Kota Tanjungpinang ini saja, seharusnya menjadi catatan bagi H Lis Darmansyah untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan uang Negara di BUMD Kota Tanjungpinang.

Kemudian, apa dasar hukumnya pengalihan pengelolaan aset Negara (Pemko Tanjungpinang, red) tersebut ?. Apakah kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Walikota dan DPRD Kota Tanjungpinang. Persetujuan dari walikota dan DPRD Kota Tanjungpinang ini dirasa perlu, mengingat aset yang dialihkan operasionalnya adalah milik Negara yang menyangkut kepentingan publik.

Dan, apakah pedagang yang menempati aset-aset yang selama ini dikelola BUMD Kota Tanjungpinang telah diajak bermusyawarah untuk mencapai mufakat ?,. Karena, yang menanggung akibat atas kebijakan antara Eva Amalia dengan pihak ketiga (kontraktor pengelola) adalah para pedagang, bukan Eva Amalia.

Pedagang, selaku konsumen yang menempati lahan yang dikelola BUMD Kota Tanjungpinang tentunya memiliki hak dan dilindungi oleh UU. Diantarnya, UU nomor 9 tahun 1998 tentang menyatakan menyampaikan pendapat. Dimana pada pasal 1 dengan tegas menyebutkan, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah pedagang sudah dimintai pendapatnya dan setuju, karena jika terjadi gejolak akibat kebijakan ini. Yang dirugikan tentu saja Pemko Tanjungpinang dan masyarakat.

Kemudian UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Terkait pengalihan hak pengelolaan asset BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amalia M Si yang dikonfirmasi Radar Kepri pada Jumat (12/04) melalui ponselnya berdalih.”Mekanismenya, kerjasama operasional, karena beberapa pertimbangan ekspansi untuk pengembangan pasar ikan dan pasar keseluruhan. Trims.”kilahnya.

Muncul pertanyaan terkait pengalihan berdalih kerjasama operasional ini. Apakah Eva Amalia MSi sudah tidak mampu lagi mengelola dan mengendalikan aset-aset BUMD Kota Tanjungpinang yang selalu rugi ini ?. Kalau memang tidak mampu lagi, sebaiknya mundur dan fokus mengajar di STISIPol.

Kemudian, terkait dalih untuk ekspansi, menjadi pertanyaan. Dalam ilmu ekonomi, ekspansi dalam usaha dilakukan, setelah usaha tersebut maju dan menguntungkan. Namun dalam kasus BUMD Kota Tanjungpinang yang dikelola Eva Amalia MSi ini justru terbalik, setiap tahun BUMD rugi terus. Tapi, malah akan ekspansi (perluasaan usaha), yang artinya penambahan modal lagi ?.

Aneh ?. Mengelola asset yang ada saja tidak bisa balik modal apalagi untung. Tapi malah mau ekspansi usaha. Seharusnya, benahi dulu asset-aset yang ada, setelah menghasilkan, minimal tidak tekor. Baru berfikir dan merencanakan untuk ekspansi usaha.(redaksi)

Ditulis Oleh Pada Jum 12 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Diam-Diam Eva Amalia Alihkan Operasional Aset BUMD Tanjungpinang ke Swasta”

  1. Antikoranbahlul

    Ini wartawan bego atau bahlul apa. Data pad yg disetorkan hanya data 2012. Data tahun 2013..2014…mana? Untung apa rugi? Kasian masyarakat yg disesatkan oleh harian gk bermutu kayak gini.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek