; charset=UTF-8" /> Dana Masyarakat Untuk Pembayaran Lampu Jalan Raib - | ';
'
'
| | 1,511 kali dibaca

Dana Masyarakat Untuk Pembayaran Lampu Jalan Raib

Lampu jalan yang banyak mati di Kabupaten Lingga karena belum dibayar pajak dan tagihannya.

Lampu jalan yang banyak mati di Kabupaten Lingga karena belum dibayar pajak dan tagihannya.

Dabosingkep, Radar Kepri- Manajer wilayah PLN Tanjungpinang yang membawahi PLN Ranting Dabosingkep dan Lingga, mengherankan sikap Pemkab Lingga, hingga kini belum menlunasi pembayaran tunggakan pajak dan tagihan lampu jalan. Akibatnya, hampir separuh lampu jalan yang ada di kota Dabo mati termasuk lampu taman dan ditaman kota Dabo, kini mati total.

Majudin, Manager Wilayah PLN Tanjungpinang mengatakan jika pemkab Lingga melalui dinas terkait belum juga membayar tunggakan listrik tersebut.  PLN akan mematikan seluruh lampu jalan yang ada di kota Dabo. Namun dirinya mengakui pihaknya masih memberikan toleransi menghidupkan sebagian lampu jalan hingga kini.”Sekarang memang masih kami hidupkan sebagian, tapi nanti kalau pemkab tidak peduli kami akan matikan semuanya.”ungkap Majudin.

Sementara Camat Singkep, H Kisan Jaya mengaku dirinya tidak dapat berbuat banyak mengenai matinya lampu jalan ini. Karena menurutnya, pihak kecamatan hanya melakukan perawatan jika ada lampu yang rusak. Sementara pembayaran pajak dan tagihan pemakain arus listrik itu melalui dinas Pendapatan Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DP2KA).”Masalah pembayaran itu bukan kami, kecamatan hanya perawatan jika ada lampu yang rusak.”Kata Kisan Jaya.

Sementara itu salah seorang Kabid di DP2KA Lingga yang menangani hal ini Mulkan Azima ketika dihubungi wartawan, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan apapun mengenai hal ini.

Sebelumnya,  kepala PLN Ranting Dabo, Luber Tri Hartoko pada wartawan menyampaikan tunggakan lampu jalan ini sebesar hampir Rp 500 juta belum dibayar selama enam bulan.

Padahal proses pembayaran pajak lampu jalan ini sudah dipotong,  melalui pembayaran rekening listrik masyarakat sebesar 20 persen dari pembayarannya setiap satu rekeningnya perbulan.

Uang potongan pajak lampu jalan tersebut disetorkan kembali ke DP2KA setiap bulannya, setelah itu DP2KA membayar kembali ke PLN sesuai pemakaian lampu tersebut.”Begitulah proses pembayaran lampu jalan.”jelas seorang petugas administrasi di Kantor PLN Ranting Dabo.

Tentu saja menjadi aneh mencurigakan jika hasil pemotongan yang diambil dari masyarakat itu tidak sampai (dibayarkan, red) ke PLN. Mungkinkah dana dari masyarakat itu “diselewengkan” sehingga timbul tunggakan tagihan lampu jalan tersebut.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Jul 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Dana Masyarakat Untuk Pembayaran Lampu Jalan Raib”

  1. Kepada PLN harap memecat bagi karyawannya atau siapa saja yang terlibat,karna itu uang masyarakat yang kena imbasnya masyarakat juga,jika perlu laporkan ke KPK.

  2. Saptono Mustaqim

    Konsumen dapat menuntut PLN/PEMKAB. atas kerugian yang telah dibayarkan melalui pembebanan di rekening listrik setiap bulan. . .

Komentar Anda

Radar Kepri Indek