; charset=UTF-8" /> Buyung Ditangkap Karena Cabuli Anak Dibawah Umur - | ';

| | 212 kali dibaca

Buyung Ditangkap Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Tanjungpinang, Radar Kepri- Polres Tanjungpinang melalui Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Rachmad alias Buyung (33) bin Rustam karena dilaporkan mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya,red) yang diketahui masih dibawah umur.

Buyung beralamat di Jalan Timbul Jaya RT/RW 004/001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap Sabtu (38/02) 2020, di Jalan Singkep, Kelurahan Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Penangkapan terhadap seorang laki-laki ini yang diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang.
Dengan berdasarkan Laporan Polisi : LP-B /28/II/ 2020 /KEPRI/SPK-RES TPI. Tgl 27 Februari 2020.

“Iya memang benar, kami telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur semalam, dan sudah lama menjadi incaran.”tegas kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat dikonfirmasi Senin (30/03) 2020.

Aksi cabul bermula saat terlapor menghubungi korban melalui jejaring sosian Face Book (FB), kemudian menjanjikan kepada Korban uang sebesar Rp 2 juta dan satu unit Hp untuk bisa melakukan persetubuhan dengan Korban.

Korban berkenalan dengan terlapor yang mengaku sebagai seorang perempuan melalui media sosial FB, selanjutnya setelah 2 Minggu berkenalan Terlapor mengaku bahwa dirinya adalah seorang laki – laki. Kemudian Terlapor dan Korban sering berkomunikasi melalui Facebook hingga pada suatu hari yang tidak diingat lagi oleh Korban kapan waktunya, Terlapor mengajak Korban untuk bertemu dengan menjanjikan kepada Korban uang sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta) rupiah dan satu unit HP.

Terlapor menjemput Korban di tempat yang telah ditentukan di Jl. Singkep sungai jang Tanjungpinang, selanjutnya Terlapor membawa Korban kesebuah Rumah kosong yang beralamatkan di jalan Ciku Tanjungpinang.

Setiba dirumah kosong tersebut, Terlapor membuka baju Korban hingga Korban dalam keadaan bugil, kemudian terlapor membuka bajunya dan lalu melakukan persetubuhan terhadap Korban sebanyak satu kali Kemudian Kamis 26 februari 2020 sekira 02.30 wib dini hari, terlapor menjemput Korban di tepi Jl singkep sungai jang Tpi, selanjutnya membawa Korban ke sebuah Rumah kosong yang berbeda tempat dengan sebelumnya namun masih dengan alamat yg sama yaitu di Jalan Ciku Tanjungpinang, stelah tiba di rumah kosong tersebut, Terlapor membawa Korban kedalam kekamar mandi dan lalu terlapor menyuruh Korban melepaskan pakaiannya hingga tampa busana, kemudian terlapor degan secara paksa menyetubuhi Korban sebanyak satu kali.
Hingga pada akhirnya Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan atas peristiwa yang terjadi, orang tua korbab membuat laporan Kepolres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sabtu 28 Maret 2020 sekira pukul 22.00 wib, Unit PPA mendapat informasi dari orang tua Korban, bahwa terlapor akan menjemput Korban membawa pergi untuk disetubuhi, mendapat informasi tersebut, Kanit PPA beserta anggota segra mendatangi Rumah Korban, kemudian dilakukan perencanaan penangkapan dengan cara menyuruh korban untuk menghubungi Tersangka, agar datang ke suatu tempat yaitu Jl. Singkep Sungai jang Kec. Bukit besri Tanjungpinang, beberapa saat kemudian terlapor datang dengan mengendari sepeda motor miliknya, dan pada saat terlapor menghampiri Korban, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor yang saat itu sempat mengadakan perlawan, namun dapat diatasi

setelah Terlapor berhasil diborgol selanjutnya terlapor berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dibawa Ke Polres Tanjungpinang guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(waty)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek