Bupati Utus Sekda Antarkan Surat Penangguhan Penahan Raja Ishak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengantarkan surat permohonan penanggugan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi, Raja Ishak, Senin (29/06), yang ditahan penyidik Satgasus Kejati Kepri sejak Rabu (24/06) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Ali Rasab Lubis SH dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat ke ponselnya, Selasa (30/06) membenarkan adanya permintaan penangguhan penahanan tersebut.”Ya, ada.”tulis Ali Rasab Lubis SH menjawab konfirmasi radarkepri.com.
Kemudian mengenai kapan dan bagaimana jawaban surat tersebut, Ali Rasab Lubis SH menuliskan.”Kemarin (Senin,29/06). Atas permohonan Bupati. Surat masih diajukan (ke pimpinan,red).”tulis Kasi Penkum.
Permohonan penangguhan untuk tersangka korupsi atas permintaan kepala daerah (KDH) ini diinyalir atas desakan berbagai pihak yang merasa terancam. jika Raja Ishak selaku kepala Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (Bappeda) Anambas akan “bernyanyi” dan buka-bukaan” atas sejumlah kasus-kasus korupsi di Kabupaten yang akan segera ditinggalkan Drs H Tengku Muhtarudin ini.”Selaku kepala Bappeda, dia tentu memiliki semua program pembangunan dan tahu persis mana yang tidak beres. Jika tidak diperhatikan dan merasa ditinggalkan, tentu Raja Ishak akan melawan dan membuka data-data korupsi yang berkemungkinan besar menjerat Bupati dan Sekda.”sebut sumber media ini melalui ponselnya, Rabu (01/07) dini hari.
Sumber menganalis, meskipun permohonan ini hanya sekedar “menghibur” pihak keluarga besar Raja Ishak, karena mustahil dikabulkan Kejati Kepri tanpa alasan kuat.”Strategi lain juga sedang dirancang untuk membantu Raja Ishak, salah satunya adalah dengan mengembalikan kerugian uang Negara Rp 1,096 Miliar. Hal ini lumrah dan sering dilakukan mereka terjerat dugaan tindak pidana korupsi.”tutur sumber.
Permohonan penangguhan penahanan ini, sekaligus menunjukkan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin “berpihak” pada korupsi. Karena, baru kali ini dan dipenghujung jabatannya, Bupati “memohon” seorang tersangka korupsi untuk ditangguhkan penahananya.”Ada apa ?. Sehingga seorang Bupati sangat perhatian dan meminta penangguhan penahanan tersangka korupsi Raja Ishak. Padahal, dalam beberapa kasus korupsi di Anambas terdahulu, seperti kasus alkes yang menjerat dr Tajri dan dr Sofian serta kasus DPID Anambas, Bupati dengan tegas menolak memberikan bantuan. Namun dalam kasus Raja Ishak, bupati bukan hanya sekedar memberikan bantuan, namun juga menjamin.”heran sumber.(irfan)
hebat betul tengku dan djelak ya… kalian pikir uang dan jabatan kalian bisa beli hukum apa, uang kalian cuma cukup tok meredam.. semoga djelak jadi pjs.bupati anambas, mimpi kali.