Bupati Lingga Bisa Dijerat Pidana Merintangi Proses Hukum
Tanjungpinang, Radar Kepri- Tak hadirnya Bupati Lingga, H Alias Wello SIp pada panggilan ke tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri pada Rabu (15/07) dapat dikategorikan merintangi proses hukum.
Hal ini diungkapkan JPU Dodi Gazali Emil SH, salah seorang tim JPU kasus dugaan korupsi tugu cangkul.”Bisa kita kategorikan merintangi proses hukum.”ucapnya. Karena itu, pihak akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melaksanakan proses hukum baru dengan delik pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait panggilan paksa yang disebut jaksa harus ada penetapan dari majelis hakim. Humas PN Tanjungpinang, Edwart MP Sihaloho SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya menuliskan.”Adalah tugas dan kewajiban Penuntut Umum untuk memanggil serta menghadirkan Saksi guna membuktikan dakwaannya dipersidangan. Pernyataan atau perintah hakim disidang bisa dilaksanakan oleh Penuntut Umum tanpa penetapan.”terangnya.
Sebelumnya, JPU Dodi Gazali Emil SH mengungkapkan alasan Alias Wello mangkir dari panggilan jaksa karena Bupati Lingga itu sedang dinas luar ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otda.(irfan)