; charset=UTF-8" /> Bos Ekspedisi Pengiriman Belasan Ton Bahan Obat Terlarang Dihukum "Hanya" 2 Tahun Penjara - | ';

| | 294 kali dibaca

Bos Ekspedisi Pengiriman Belasan Ton Bahan Obat Terlarang Dihukum “Hanya” 2 Tahun Penjara

Inilah para terdakwa pengirim belasan ton bahan obat terlarang yang divonis ringan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rinto Siburian, bos ekspedisi pengiriman belasan tom bahan obat terlarang dihukum selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (15/05).  Vonis ringan ini tak lepas dari tuntutan “super” ringan dari Kejaksaan yang menuntut hanya 3 tahun penjara.

Meskipun divonis ringan, terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan JPU RD Akmal SH.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, RINTO SIBURIAN Alias FERNANDES baik bersama sama dengan saksi MARTHIN, BENNY MARDIANA, BUDI HARTONO, LAMBOK SIMANJUNTAK,EFENDI SIMANJUNTAK (yang perkaranya diajukan terpisah) atau bertindak sendiri – sendiri pada hari  Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira jam 09.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih di dalam tahun 2017 bertempat di JL. Sri Bayitan didepan Gudang PT Murti Transindo Kijang, Kelurahaan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yaitu berupa sedian farmasi (sebuk bahan Obat) sebanyak 480 drum Plastik warna Biru yang terdiri dari 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut

Bahwa pada awalnya saksi MARTIN, selaku pemilik barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi  10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL yang di beli dari negara India yaitu kepada Sdr BAPNA Alias BU NA (DPO)seharga Rp. 520.000,000 (Lima Ratus dua puluh Juta Rupiah)pada  awal  bulan Agustus 2017 menelpon terdakwa yang kebetulan terdakwa juga seorang yang mempunyai jasa kiriman barang yaitu PT .Transmart Logistindo yang bergerak di bidang Ekspedisi, dan saksi MARTHIN kepada terdakwa RINTO SIBURIAN, meminta untuk membantu menerima kiriman barang dari Agen Singapura DENGAN MARKING KODE KADEK, untuk di terima di Batam selanjutnya untuk di kirim ke Jakarta atas permintaan tersebut, terdakwa menawarkan harga perkilogramnya Rp. 33.000(tiga puluh tiga Ribu Rupiah) dan terdakwa meminta dana Oprasional Total sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus Juta Rupiah) dari kesepakatan yang telah dilakukan antara terdakwa dengan Saksi MATHIN sebesar Rp.840.000.000,- karena harga tersebut telah di kordinasikan dengan saksi BUDI HARTONO, dan Saksi EFENDI SIMANJUNTAK, yang kemudian saksi MATHIN mengirim dokumen barang MSDS (MATERIAL SAFETY DATA SHEET) Ke Whatsaap nomer terdakwa yaitu  08128183703, terdakwa setuju untuk mengangkut dari Batam ke Jakarta;
Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah) kepada saksi BUDI HARTONO, untuk pembayaran dari Singapura ke Batam yaitu di gudang milik saksi EFENDI SIMANJUNTAK di Ruko Tiban Mas Asri Blok E N0.8 Kecamatan sekupang Batam(PT MURTI TRANSINDO), selanjutnya terdakwa RINTO SIBURIAN pada tanggal 31 Agutus 2017 menelpon saksi BUDI HARTONO untuk memindahkan barang yang sudah tiba di Batu Aji (Ruko City Makmur N0.7) di gudang yang disewa oleh terdakwa kepada saksi Leo Tjahyono, untuk di pindahkan ke Gudang milik saksi EFENDI SIMANJUNTAK di Ruko Tiban Mas Asri Blok E N0.8 Kecamatan sekupang Batam(PT MURTI TRANSINDO), setelah barang sampai di gudangnya Efendi Simanjuntak, menerima pembayaran Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) dan saksi Efendi Simanjuntak menghubungi saksi LAMBOK SIMANJUNTAK untuk memindahkan barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi  10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL dari gudang Milik PT MURTI TRANSINDO  untuk di pindahkan ke Gudang PT MURTI TRANSINDO yang ada di  JL. Sri Bayitan didepan Gudang PT Murti Transindo Kijang, Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan selanjtunya saksi LAMBOK SIMANJUNTAK menghubungi saksi BENNY MARDIANA untuk mengirimkan  bahan obat tersebut melalui Kapal Pong Pong yang ada di Pelabuhan Punggur pada hari Jumat tanggal 1 September 2017  dengan ongkos kirim Rp.18.000.000,-,(delapan belas juta rupiah)
Ke esokan harinya yaitu hari Sabtu Tanggal 2 September 2017 sekira jam 05.26 Wib barang milik Saksi MARTHIN berupa  480 drum Plastik warna Biru yang terdiri dari 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL, yang sedianya akan dikirim ke Jakarta dengan bantuan terdakwa RINTO SIBURIAN dan saksi BENNY MARDIANA telah tiba di Pelabuhan Gentong Tanjung Uban, yang kemudian barang barang tersebut selanjutnya di lakukan pemuatan ke atas Truk yang di kemudikan oleh Sopir yaitu antara lain saksi HENDRI DONAL, NOVA ANGGIH , dengan menggunakan 3 buah truk Mitsubishi warna Kuning NO POL – BP 8810 TY, N0 POL BP 8726 BU dan Truk Toyota Dyna warna Merah N0. POL BP 9430 TY, namun sekira jam 09.00 Wib. Tepatnya di depan Gudang Milik PT MURTI TRANSINDO yang ada di Kijang, dilakukan penangkapan oleh Polisi Polsek Bintan Timur , karena dalam melakukan pengangkutan dan mengedarkan sedian farmasi terdakwa RINTO SIBURIAN tidak memiliki izin Edar dari Mentri Kesehatan atau Balai Pengawas Obat dan Makanan(Balai POM),  dan dari tangan terdakwa di dapati barang bukti uang tunai sebesar Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) sisa dari uang yang di terima dari Saksi MARTHIN untuk operasional pengiriman bahan obat yang akan di bawa ke Jakarta;

Pengiriman dan pengangkutan barang tersebut dari India yang dibeli oleh saksi MARHTIN yang kemudian pengangkutannya dari Batam untuk nantinya sampai dilanjutkan untuk dikirim ke Jakarta yaitu ke alamat MARTHIN.CO JL Daan Mogot Raya N0.99 Jakarta Indonesia, oleh terdakwa RINTO SIBURIAN, sesuai keterangan dari saksi RULLY ARDIAN dari Kantor Bea Dan Cukai Tipe B Batam bahwa berdasarkan data Inmportasi barang dan pemberitahuan Import barang(PPFTZ01) mulai dari tanggal 15 Agutus 2017 s/d 4 September 2017 tidak ada bahan obat yang masuk melalui Kepabeanan Batam

Berdasarkan keterangan Ahli yaitu saksi SRI ANGGRAINI,S Farm. Apt PNS pada Balai POM Batam Seksi Pemeriksaan penyidikan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa bahan obat seperti tersebut diatas peredarannya dan pengangkutanya harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Repubilik Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI N0.5 Tahun 2017, dan berdasarkan PP N0.72 tahun 1998 Tentang pengamanan sediaan farmasi sesuai pasal 1 ayat 5,bahwa kegiatan mengangkut bahan obat termasuk dalam kegiatan mengedarkan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI N0. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek