Bisakah Penyebar Video Hoax Beras Oplos di Tanjungpinang Dijerat UU ITE ?
Tanjungpinang, Radar Kepri-Viralnya video oplos beras telah membuat masyarakat Kota Tanjungpinang resah. Pasalnya beras merupakan kebutuhan hidup hajat orang banyak dan termasuk sembilan bahan pokok (sembako) yang menjadi kebutuhan dasar.
Polisi, dalam hal ini Polres Tanjungpinang bergerak cepat merespon keresahan warga ibu kota Provinsi Kepri ini.
Sering proses yang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang. Terungkap sebuah fakta dugaan pidana baru berupa dugaan penyebaran kabar bohong alias hoax.
Hal ini terungkap dari penegasan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniky yang dilansiat dari media keprnews.co. Kasar Reskrim mengungkapkan, pembuatan video ganti kemasan beras Bulog ke kemasan lain yang terjadi di gudang beras batu 7, Kota Tanjungpinang dilatarbelakangi adanya permasalahan internal.
“Memang video oplos itu buatan karyawan itu sendiri, dilatarbelakangi oleh permasalahan internal yaitu gaji karyawan,” kata AKP Darma, Rabu (18/10/2023) pada wartawan
Menurutnya, informasi itu didapatkan setelah timnya memintai keterangan dari pemilik gudang dan karyawan pembuat video tersebut.
Setidaknya hingga saat ini kata dia, sudah ada 6 orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk pemilik gudang dan karyawan.
“Selain itu, kami juga mendapat informasi bahwa sudah ada kesepakatan di Disnaker, sehingga nanti kami akan dalami terlebih dahulu terkait kasus tersebut,” imbuhnya.
Namun, ia belum mengetahui secara detail mengenai tempat pembuatan video tersebut, apakah di gudang beras batu 7 atau ditempat lain. Hal ini sejalan dengan masih berlanjutnya penyelidikan.
“Ditambah lagi karyawan di gudang tersebut kurang lebih ada belasan karyawan, jadi kami akan klarifikasi satu per satu,” pungkasnya.
Data dan informasi yang dirangkum media ini, ada 5 orang karyawan gudang pembuat video tersebut menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Tanjungpinang dan pemilik gudang.
Kelima nama yang menandatangi surat pernyataan permintaan maaf itu, yakni Afi Krisman Waruwu, Xaverius Djago, Tiga Pebruari Daeli, Metra Modeltus Daeli, dan Kadonia Daeli.