; charset=UTF-8" /> Bisakah Penyebar Video Hoax Beras Oplos di Tanjungpinang Dijerat UU ITE ? - | ';

| | 194 kali dibaca

Bisakah Penyebar Video Hoax Beras Oplos di Tanjungpinang Dijerat UU ITE ?

Tangkapan layar video oplos beras di gudang batu 7.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Viralnya video oplos beras telah membuat masyarakat Kota Tanjungpinang resah. Pasalnya beras merupakan kebutuhan hidup hajat orang banyak dan termasuk sembilan bahan pokok (sembako) yang menjadi kebutuhan dasar.

Polisi, dalam hal ini Polres Tanjungpinang bergerak cepat merespon keresahan warga ibu kota Provinsi Kepri ini.

Sering proses yang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang. Terungkap sebuah fakta dugaan pidana baru berupa dugaan penyebaran kabar bohong alias hoax.

Hal ini terungkap dari penegasan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniky yang dilansiat dari media keprnews.co. Kasar Reskrim mengungkapkan, pembuatan video ganti kemasan beras Bulog ke kemasan lain yang terjadi di gudang beras batu 7, Kota Tanjungpinang dilatarbelakangi adanya permasalahan internal.

“Memang video oplos itu buatan karyawan itu sendiri, dilatarbelakangi oleh permasalahan internal yaitu gaji karyawan,” kata AKP Darma, Rabu (18/10/2023) pada wartawan

Menurutnya, informasi itu didapatkan setelah timnya memintai keterangan dari pemilik gudang dan karyawan pembuat video tersebut.

Setidaknya hingga saat ini kata dia, sudah ada 6 orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk pemilik gudang dan karyawan.

“Selain itu, kami juga mendapat informasi bahwa sudah ada kesepakatan di Disnaker, sehingga nanti kami akan dalami terlebih dahulu terkait kasus tersebut,” imbuhnya.

Namun, ia belum mengetahui secara detail mengenai tempat pembuatan video tersebut, apakah di gudang beras batu 7 atau ditempat lain. Hal ini sejalan dengan masih berlanjutnya penyelidikan.

“Ditambah lagi karyawan di gudang tersebut kurang lebih ada belasan karyawan, jadi kami akan klarifikasi satu per satu,” pungkasnya.

Data dan informasi yang dirangkum media ini, ada 5 orang karyawan gudang pembuat video tersebut menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Tanjungpinang dan pemilik gudang.

Kelima nama yang menandatangi surat pernyataan permintaan maaf itu, yakni Afi Krisman Waruwu, Xaverius Djago, Tiga Pebruari Daeli, Metra Modeltus Daeli, dan Kadonia Daeli.

Kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang kami mohon maaf atas kekhilafan kami yang telah menyebarkan video ini yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan bapak Liang Seng (Pemilik Gudang),” kata seorang karyawan gudang Xaverius Djago, melalui isi surat pernyataan, Sabtu (14/10/2023)

Menurut Djago, seluruh aktivitas dan aktor dalam video tersebut merupakan hasil rekayasa dan berdasarkan inisiatif mereka sendiri tanpa sepengetahuan dan keterlibatan dari pemilik gudang.

Melalui surat pernyataan tersebut, ia dan rekannya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama, serta akan mencabut dan menghapus video hasil rekayasa itu.

“Semoga dengan klarifikasi ini, kami harap pihak-pihak yang dirugikan dalam video tersebut, khususnya bapak Liang Seng dapat memaafkan kekhilafan kami,” sesalnya.

Pengakuan dan surat pernyataan dari penebar hoax ini tentu saja sudah cukup bagi kepolisian untuk menjerat para pelaku dengan UU ITE tentang penyebaran kabar bohong. Lagi pula, permintaan maaf yang disampaikan para pelaku idak menghapus perbuatan pidana yang mereka lakukan.

Guna mendapatkan informasi yang berimbang terkait proses hukum penyebaran kabar bohong alias hoax ini. Media ini mengkonfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan Kasi Humas, Sabtu (21/10). Namun hingga berita ini dimuat belum memperoleh jawaban.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 21 Okt 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek