; charset=UTF-8" /> Binsar Simanjutak dan Firmansyah Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Berakit - | ';

| | 2,084 kali dibaca

Binsar Simanjutak dan Firmansyah Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Berakit

Fasilyas Pelabuhan Internasional Barakit  di Kabupaten  Bintan berupa perumahan yang juga belum selesai dibangun.

Fasiltas Pelabuhan Internasional Barakit di Kabupaten Bintan berupa perumahan yang juga belum selesai dibangun.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berakit-rakit ke hulu, berenang ke tepian , bersakit-sakit dahulu, masuk penjara belakangan. Kondisi inilah yang sedang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasiltas pembangunan Pelabuhan Internasional Berakit di Kabupaten  Bintan.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah meningkatkan proses hukum kasus tersebut dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik) pada Selasa (06/05).”Kasus pembangunan fasilitas pelabuhan Berakit itu sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dua alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi untuk meningkatkan status kasus tersebut.”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (06/05) di kantor Kejati Kepri, Senggarang.

Dua tersangka itu masing-masing inisial Binsar Simanjutak yang merupakan Direktur PT Siman Eranesia Ardesplan, selaku kontraktor pelaksana proyek dan tersangka Firmansyah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dirjen Perhubungan Laut, Satuan Kerja (Satker) Fasilitas Pelabuhan (Faspel) Laut Pulau Terluar Kementerian Perhubungan RI.”Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita kirimkan permintaan cekal ke imigrasi.”tegas Aspidsus. Perusahaan pemenang tender itu diketahui beralamat di Jl M Sohor gang Mekar nomor 57, Pontianak, Kalbar.

Mengenai modus operandinya, menurut Aspidsus.”Dengan memanipulasi spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan proyek. PPK dan kontraktor juga melakukan unsur melawan hukum atas adendum yang dilakukan, pada 7 item kegiatan pekerjaan pada kegiatan proyek, hingga merugikan keuangan Negara. “terangnya,

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 junto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 14 orang akan kita panggil lagi.”tambah Yulianto SH MH.

Setelah meningkatkan kasus ini ketahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi Kepri mengajukan permintaan audit k BPKP guna menentukan kerugian Negara. Biasanya, setelah audit BPKP diterima, pihak Kejaksaan akan melakukan penahanan guna memudahkan proses hokum ketahap tuntutan,(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 06 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek