
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa M Nasehan SH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan penahanan terdakwa ke Rumah Tahanan (Rutan), sebelumnya ditahan jaksa di Lapas, Senin (07/05). Namun, baru Rabu (09/05) penetapan dilaksanakan jaksa.
Hal ini diungkapkan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH saat dikonfirmasi radarkeprim.com, Rabu (09/05).”Saya sudah koordinasi dengan ketua majelis hakim,Copieloner SH dan membenarkan dipindahkannya penahanan dipindahkan ke Rutan karena statusnya masih terdakwa.”katanya.
Menurut Santonius Tambunan SH MH, pemindahan tahanan dari Lapas ke Rutan sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.”Tersangka dan terdakwa ditahan di Rutan. Kalau terpidana di Lapas. Ini berlaku untuk semua.”tegasnya.
Mengenai baru hari ini dilaksanakan, Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH menyebutkan.”Penetapan baru diserahkan hari ini.”katanya.
Ditambahkan Santo pemindahan tahanan berdasarkan.”Penetapan Mejelis Hakim Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama M. Nashihan perihal peralihan tempat penahanan ybs dr LP ke Rutan telah diterima oleh Wilmar, Staf di Kejati Kepri, hari ini pukul 16.45″terangnya.
Sekilas, M Nasehan merupakan terdakwa korupsi asuransi dan jaminan hari tua sekitar 5 ribu lebih PNS Batam senilai Rp 55 Miliar. M Nasehan merupakan pengacara PT BAJ yang mengelola dana tersebut.(irfan)