Berkas Bansos Gate Jilid II Telah Lengkap
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kasus dugaan korupsi ‘berjamaah” dana hibah alias bansos gate di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau ( Prov Kepri) babak kedua sudah bergulir ketahap penyidikan (dik). Empat orang sudah ditetapkan penyidik Dirkrimsus Polda Kepri. Bahkan empat tersangka tersebut telah ditangkap dan ditahan.
Pada Jumat 9 Desember 2022 lalu, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan.”Empat orang pelaku yang diamankan merupakan lanjutan kasus dana hibah Pemprov Kepri APBD 2020.”ucapnya.
Empat tersangka yang diamankan itu adalah ZU, ON,SA dan AN dilokasi dan waktu yang berbeda.
Para pelaku diamankan di Tanjungpinang, Kamis (08/12) sore di lokasi berbeda. Berawal dari ditangkapnya ZU pad jam 07.30 Wib di kilometer 8 atas, Tanjungpinang. Lalu, tim Subdit Tipidkor lainnya bergerak menangkap ON di hari yang sama pukul 07.30 Wib di Perumahan Hang Lekir, Tanjungpinang.
Tersangka AN, ditangkap pukul 07.30 Wib di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Atas, Tanjungpinang. Tersangka SA ditangkap pukul 08.30 Wib di Perumahan Citra Pelita, Tanjungpinang.”Modus para pelaku kluster kedua mirip seperti pada klaster pertama, yaitu membuat laporan kegiatan fiktif..”terang Dirkrimsus Polda Kepri.
Peran Tri Wahyu yang sudah divonis bersalah pada bansos gate jilid II ini terungkap.
Lalu bagaimana perkembangan proses hukum kasus ini di Kejati Kepri, informasi yang diperoleh media, kasus ini sudah lengkap dan dibenarkan Kasi Penkum Kejati Kepri.”Iya bang, berkas sudah lengkap, saat ini kami menungggu pelimpahan tahap II .” kata Kasi Penkum Kejari Kepri Deny Anteng Prakoso SH ketika dikonfirmasi radarkepri.com, Kamis (30/03).
Kasi Penkum berjanji akan meng-up date perkembangan kasus tersebut jika sudah dilimpahkan penyidik. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menjadi PR Kapolda Kepri yang baru untuk menuntaskan.(irfan)