
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembangunan pasar di Desa Payaklaman, Anambas dengan terdakwa Rustam di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (26/11) hadirkan 4 orang saksi.
Mereka adalah, Supriadi Z, BSc yang menjabat Kabid/ Tim Monitoring Disperindagkop, M Fardi. Ketua BPD, Imran. Bendahara Koperasi dan Sumardi MT, Kades Panyalaman.
Beberapa fakta mengejutkan muncul dipersidangan, mulai dari rapat fiktif, tanda tangan dipalsukan hingga peran bendahara yang hanya nama saja karena tidak mengetahui manajemen pelaporan keuangan.
Saksi Imran selaku bendahara sebut, yang hadir rapat untuk persetujuan pembangunan pasar tak sampai 10 orang. Namun dalam berita acara notulen rapat yang tanda tangan hampir 40 orang. Bahkan saksi menegaskan.”Itu bukan tanda tangan saya pak. Saya tidak tahu siapa yang tanda tangan.”kata saksi saat jaksa memperlihatkan absensi rapat.
JPU Bayanullah SH mempertanyakan siapa yang mencairkan dana dan pembuat dokumen sebagai syarat pencairan.”Saya tidak tahu pak.”ucap saksi
Saksi juga menerangkan, ada pihak Kementrian yang mengatakan.”Barang (proyek,red) ini boleh dikerjakan pihak lain atau disubkan asalkan selesai.”kata saksi.
Saksi mengaku tidak pandai memberi laporan keuangan, karena itu semua uang yang dicairkan sebanyak 5 kali di BNI Terempa diserahkan ke terdakwa Rustam.”Saya hanya meminta ketua (terdakwa Rustam,red) melengkapi nota dan kwitansi terkait uang yang telah diserahkan kepihak pembangunan gedung pasar itu.”ujarnya.(irfan)