; charset=UTF-8" /> Belanja Pakai Uang Palsu, Apek dan Abdul Aziz Dituntut 18 Bulan Penjara - | ';

| | 882 kali dibaca

Belanja Pakai Uang Palsu, Apek dan Abdul Aziz Dituntut 18 Bulan Penjara

Apek dan Abdul Aziz usai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Menyimpan kemudian membelanjakan uang palsu, Agusri alias Apek dan Abdul Aziz dituntut selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara oleh JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang  Selasa (11/02) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan diterangkan kronologis kasus yang mengantarkan Apek dan Abdul Aziz ke penjara. Bermula Sabtu tanggal 31 Agustus tahun 2019, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di Jalan Haji Agussalim, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau.

Terdakwa menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut

Pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 03.30 WIB di Kosan Para Terdakwa di Jalan Bukit Cermin II Kota Tanjungpinang, Terdakwa AGUSRI Als APEK Bin M. NUR menerima uang pecahan Rp.50.000.- ( lima puluh ribu ) rupiah sebanyak 5 ( lima ) lembar dari Saudara IRFAN YS ( DPO ) yang disaksikan oleh Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI,  kemudian uang tersebut oleh Terdakwa AGUSRI Als APEK Bin M. NUR langsung diserahkan kepada Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI dengan ucapan “ Pegang duit ini untuk membayar Kos “ lalu Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI menjawabnya dengan ucapan “ Iya “ sambil menerima uang tersebut sebanyak 5 ( lima )  lembar kemudian uang tersebut oleh Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI dimasukkan kedalam Dompetnya.

Keesokan harinya Terdakwa AGUSRI Als APEK Bin M. NUR dan Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI merasa curiga dengan uang yang diterima dari Saudara IRFAN YS ( DPO ) tersebut terutama warnah uangnya sangat gelap, lalu Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI menyarankan kepada Terdakwa AGUSRI Als APEK Bin M. NUR untuk mengecek keaslian uang tersebut disetorkan secara Tunai melalui ATM Bank BCA, namun Terdakwa AGUSRI Als APEK Bin M. NUR merasa ketakutan kartu ATM ditelan oleh mesin ATM nya, lalu para Terdakwa sepakat untuk membelanjakan uang tersebut terlebih dahulu.

Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI membelanjakan uang pecahan Rp.50.000.- ( lima puluh ribu ) rupiah yang diterima dari Terdakwa AGUSRI Als APEK Bin M. NUR di sebuah warung di jalan Agussalim Kota Tanjungpinang, pada saat Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI membayar belanjaannya diwarung tersebut kemudian pemilik warung yaitu saksi LIYO SAPUTRA setelah menerima uang dari Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI merasa curiga dengan warnah uang tersebut, kemudian saksi LIYO SAPUTRA mengatakan kepada terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI dengan ucapan “ ni uangnya palsu “ atas ucapan saksi LIYO SAPUTRA tersebut terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI tidak terima dan terjadilan keributan diwarung tersebut.

Tidak lama setelah itu datang saksi RULI HELMI dan saksi DWI DEDDY.S. MANIK anggota Polsek Tanjungpinang Barat, lalu saksi RULLI HELMI langsung mengamankan Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI, sekalian dengan 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp.50.000.- ( lima puluh ribu ) rupiah, kemudian saksi RULI HELMI bertanya kepada Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI coba buka dompetnya, kemudian terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI membuka dompetnya didalam Dompet terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI ditemukan lagi uang pecahan Rp.50.000.- ( lima puluh ribu ) rupiah sebanyak 4 ( empat ) lembar lagi, setelah itu saksi RULI HELMI melakukan Introgasi kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi DWI DEDDY.S. MANIK, saksi DENNY BUDIMAN didalam Introgasi tersebut terdakwa mengakuinya, bahwa terhadap uang pecahan Rp.50.000.- ( lima puluh ribu ) rupiah yang diduga Palsu diterima dari Terdakwa  AGUSRI Als APEK Bin M. NUR, kemudian saksi RULI HELMI membawa Terdakwa ABDUL AZIZ Bin RUSLI dan barang bukti berupa 5 ( lima ) lembar uang pecahan Rp.50.000.- ( lima puluh ribu ) Rupiah yang diduga palsu ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor : 7 tahun 2011 tentang Mata uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 11 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek