Begini Modus Penipuan Dalam Jual Beli Ruko di Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Aksi penipuan akhir-akhir ini meningkat di kota Tanjungpinang, beragam modus dilakukan untuk memperdaya korban. Seperti dialami SN (38), wanita karir beralamat Jl Hang Tuah, Tanjungpinang ini merasa tertipu. Karena rumah toko (ruko) yang dibelinya dari CV CPV dengan direktur As tidak sesuai dengan brosur promosi yang digembar-gemborkan CV CVP. Merasa dirugikan, SN pada Kamis (18/02) mendatangi Mapolres Tanjungpinang guna melaporkan secara resmi dirut CV CVP, As.
Dalam laporan singkatnya, SN menceritakan, pada tahun 2012 lalu, SN membeli satu unit ruko di Jl Raja Haji Fisabililah, kilometer 8 atas, Tanjungpinang yang berada di Metro Kepri 3 blok A1 nomor 6. Pihak pengembangan dalam hal CV CVP, dalam brosur iklanya menjanjikan selain ruko, juga dilengkapi fasilitas sumur bor dan listrik dengan daya 2200 volt.
Namun, ketika SN melunasi pembayaran ruko tersebut pada bulan September 2013, ternyata banyak fasilitas yang tidak diselesaikan. Diantaranya, sumur bor dan pintu tidak ada, termasuk listrik yang juga belum terpasang.
SN kemudian mendatangi As untuk meminta pertanggungjawaban, namun hingga SN melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanjungpinang, dirinya hanya mendapat janji. Akibatnya, SN merasa dirugikan sebesar Rp 262 500 000.
Nasib SN mungkin lebih baik dari Tn, ibu rumah tangga (IRT) berumur 52 tahun ini, lebih apes lagi. Pasalnya, ruko yang dibelinya dari CV TSJG pimpinan IM di seputaran lokasi pembakaran mayat, kilometer 8 atas ternyata telah dimiliki orang lain. Padahal Tn telah membayar uang muka Rp 75 juta dari Rp 100 juta, namun rumah toko tersebut sudah dikuasai orang lain.
Dalam laporan singkatnya ke Mapolres Tanjungpinang, Jumat (19/02), Tn menceritakan, pada 03 September 2015, IM mendatanginya untuk menawarkan 1 unit ruko dengan nilai Rp 300 juta. Tergiur ruko murah, Tn akhirnya menyetujui dan terjadilah pengikatan jual beli disebuah kantor Notaris. Saat pengikatan jual beli, Tn menyodorkan uang muka Rp 75 juta dari Rp 100 juta yang disepakati.
Pada bulan Februari 2016, Tn mendatangi ruko yang telah dibayar uang muka alias DP-nya itu. Alangkah kagetnya Tn, ternyata ruko itu tidak ada perubahan. Tn kemudian menelpon IM, namun nomor ponsel IM sudah tidak aktif lagi. Tn kemudian mencari tahu legalitas ruko tersebut, ternyata ruko itu milik Surya bukan milik IM.
Merasa tertipu dan rugi Rp 75 juta, akhirnya IM melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tanjungpinang. Hingga berita ini dimuat, polisi masih menyelidiki dua kasus penipuan tersebut.(irfan)