BC Batam Amankan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras
Batam, Radar Kepri-Bea dan Cukai Kota Batam melaksanakan operasi cukai (Opcuk) sejak 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021 di wilayah kerja Kota Batam.
Operasi tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Kota Batam.
Dalam kegiatan tersebut, Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal. “Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Ambang,Senin, 18 Oktober 2021.
Kegiatan ini juga menurutnya, selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.
Oleh karenanya, Bea dan Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan
berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur.”
“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” kata Ambang.
Kegiatan operasi cukai tersebut juga dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
“Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau,” tutupnya.(islah)