Tanjungpinang, Radar Kepri-Unik, gara-gara menanyakan istrinya, Addita Prayogi Erwindo alias Yogi ditantang berkelahi dan sehingga mengeluarkan pisau sehingga dia dijerat pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dalam persidangan hari ini, Kamis (19/11) Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, La Mane, Doni alias Dolah dan Eko Sugiyanto nama terakhir beralamat warga Perum Kenangan Jaya.”Akri saya melihat melemparkan kayu kearah Yogi. Tapi tidak kena. Yogi sedang berdiri dekat mobil mau dikeroyok warga disitu.”kata saksi La Mane.
Kejadian terjadi Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Pelabuhan Rt 003 Rw 006 Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Bintan.“Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”.tulis jaksa.
Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 18.00, saksi korban KHAIRIL ANUAR Als AKRIL Bin LAUZI (Alm) melihat Terdakwa sedang duduk bersama temannya di Jalan Pelabuhan Rt 003 Rw 006 Kp. Kuala Lumpur Kel.Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab.Bintan.
Lalu saksi korban menghampiri terdakwa dan menanyakan keberadaan istri korban. Lalu Terdakwa menjawab “tidak tahu, emangnya kenapa ayok berantam kita!”. Lalu Terdakwa berjalan menuju mobil terdakwa dan membuka pintu depan sebelah kiri lalu terdakwa kembali menghadap ke arah korban dan membawa pisau berwarna putih yang dipegang dengan tangan kanan dan mengatakan kepada saksi korban “Sini Kamu”.
Lalu korban mundur dan melemparkan batu kearah Terdakwa namun hanya mengenai mobil. Selanjutnya korban melemparkan sebuah kayu namun tidak mengenai terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam mobil dan pulang ke rumahnya.
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.(irfan)