; charset=UTF-8" /> Bawa 290 Ton BBM Illegal, KM Kawaranae-3 Ditangkap Lantamal IV Tanjungpinang - | ';

| | 760 kali dibaca

Bawa 290 Ton BBM Illegal, KM Kawaranae-3 Ditangkap Lantamal IV Tanjungpinang

Kapal pengangku BBM Ilegal yang ditangkap TNI AL.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Lantamal IV Tanjungpinang menangkap kapal bermuatan 290 ton BBM illegal yang akan melakukan transfer ke kapal lain di tengah laut. Untuk mengelabui aparat, kapal penumpang tersebut di modifikasi menjadi kapal pengangkut BBM. Aktifitas BBM illegal tersebut melibatkan sindikat internasional.

Penangkapan KM Kawaranae-3 oleh Tim Jatarasla WFQR Lantamal IV Tanjungpinang dilakukan disekitar perairan Pulau Sambu, Batam, Kamis (23/03/2017). Kapal berbendera Indonesia dengan gros ton 265 yang dinahkodai oleh Z ini diketahui membawa BBM jenis minyak hitam MFO sebanyak 100 ton dan BBM jenis solar HSD 190 ton. Dari hasil pemeriksaan dokumen dan kru kapal, diketahui BBM dengan total 290 ton tersebut illegal.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan mengatakan selain membawa BBM illegal tanpa dilengkapi dokumen, kapal penumpang tersebut juga dimodifikasi menjadi kapal pengangkut BBM yang tidak memenuhi standar motor tangker yang khusus membawa BBM. Adapun modus yang digunakan KM Kawaranae-3 yakni mengisi BBM di perairan Batam, lalu kapal berlayar di perairan perbatasan atau OPL, selanjutnya BBM tersebut di transfer ke kapal yang datang.

Nahkoda KM Kawaranae-3 mengaku diperintahkan oleh pemilik kapal berinisial “DS” untuk menunggu kapal yang akan membeli BBM tersebut. Laksamana Pertama TNI S. Irawan memastikan kegiatan illegal BBM ini merupakan sindikat internasional.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, KM Kawaranae-3 beserta nahkoda dan tujuh orang ABK dibawa ke Dermaga Yos Sudarso, Markas Komando Lantamal IV Tanjungpinang. (wok)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Mar 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek