; charset=UTF-8" /> Batam Masih Ada Covid 19, Ini Buktinya - | ';

| | 488 kali dibaca

Batam Masih Ada Covid 19, Ini Buktinya

Inilah surat keterangan atas nama Atas yang terkonfirmasi positif covid 19.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Walikota Batam, HM Rudi diduga menyampaikan kabar bohong ke publik terkait sudah bebasnya Batam dari pendemi covid 19. Ternyata pada tanggal 16 Mei 2022 masih ada warga atas nama Atas terkonfirmasi covid 19. Dikuatkan dengan surat keterangan dari klinik Batam Sehat Center yang ditandatangani dr Dewi Khariroh selaku dokter pemeriksa.

Uraian diatas didapat media ini dari pengumpulan informasi dan data berupa dokumen serta investigasi pada sejumlah situs pasien covid 19.

HM Rudi pada Minggu (22/05) dalam acara fun bike mengatakan Batam sudah nol covid. Namun ternyata, seminggu sebelumnya klinik Batam Sehat Center menerbitkan surat keterangan ada warga bernama Atas yang beralamat di Royal Grande positif covid 19. Apakah klinik tersebut tidak melaporkan ke gugus tugas satgas Covid 19 Batam ?. Sehingga HM Rudi mengklaim Batam sudah zero Covid 19. Lalu apakah pihak klinik sengaja menyembunyikan hasil tes covid 19 ini.

Jika benar Atas terkonfirmasi covid 19 dan pihak klinik membiarkan, ini tentu saja kejahatan serius karena Atas sebelum dinyatakan positif covif 19 tentu telah berinteraksi dengan banyak orang di Batam maupun di Tanjungpinang. Tracing terhadap orang-orang yang mungkin terpapar dari Atas tentunya tak dilakukan satgas Covid 18 karena informasi Atas terkonfirmasi covid 19 tak disampaikan pihak klinik ke pihak berwajib.

Kontroversi surat keterangan terkonfirmasi covid 19 atas nama Atas ini menarik perhatian karena nama Atas disebut dalam surat dakwaan Firman dan ditulis berstatus paman. Dan money changer dibawah PT Segitiga Upaya Mas milik Atas ditulis jaksa menerima uang dari terdakwa Firman sebanyak 2 kali yakni Rp 100 juta pada 29 Oktober 2020 dan Rp 190 juta pada 14 November 2020. Atas harusnya hadir ke pengadilan memberikan kesaksian pada 17 Mei 2022 namun tak bisa dihadirkan karena adanya surat sakit covid 19. Apakah masuk kategori merintang rintangi proses hukum ?.

Terkait masih adanya covid 19 di Batam, HM Rudi ketika dikonfirmasi media ini melalui WA-nya belum memberikan jawaban.

Sedangkan H Agung Wiradharma SH selaku kuasa hukum terdakwa Firman menyatakan akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara ini ke Polda Kepri dengan menyerahkan sejumlah bukti yang telah dimilikinya.”Kita segera lapor ke Polda Kepri. Karena klien saya dirugikan dengan ketidakhadiran Atas sebagai saksi itu. Pada persidangan Selasa (24/05), kami akan meminta jaksa menghadirkan saksi Atas itu karena kami menduga surat keterangan itu palsu.”tegasnya.(Irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Mei 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek