Bapak Cabul Dituntut 9 Tahun Penjara

PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Suhendra Gunawan (41) terdakwa pencabulan terhadap anak kandung dan keponakan dituntut 9 tahun penjara,  Selasa (07/06) oleh JPU Desta G SH dari Kejari Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisal S(41), ditempat tinggalnya yang beralamat Jalan Garuda tepatnya di Perum Taman Griya Lestari Km XI Tanjungpinang pada Senin ( 15/11) lalu.

Terdakwa melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban anak ,sebut saja bunga dan ponakan sendiri mawar.

Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan Sr (41), jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati SH, Selasa (7/6/22) di pengadilan tinggi, dituntut hukuman penjara selama 9 tahun terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak. (mona)

Pos terkait